Konsep Baru Lamongan Plaza Terkendala Perda
Lamongan, Motim
Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan Daerah (PD) Pasar Lamongan. Rencananya perusahaan daerah ini mengubah konsep keberadaan Lamongan Plaza menjadi mall tempat hiburan, intertainment dan refresing warga.
Saat melakukan sidak Komisi B meminta direktur baru PD Pasar agar mempertimbangkan mengenai perubahan konsep Lamongan Plaza menjadi tempat hiburan. “Saat ini Perda kita belum memungkinkan untuk itu, karena Perda hiburan belum kita gedok. Kalau memang arahnya ke sana maka koordinasi dulu dengan legislatif dan eksekutif agar ada aturan yang menjadi payung hukum,” kata Ketua Komisi B Syaifuddin Zuhri.
“Kalau ternyata Perda Hiburan belum disahkan, terpaksa tidak bisa dipakai untuk tempat sebagaimana yang direncanakan oleh Direktur PD Pasar yang baru. Tapi kalau Perda Hiburan nanti bisa dikondisikan untuk disahkan, andaikan itu bisa, maka itu bisa jalan. Jangan sampai sudah jalan ternyata nabrak aturan yang ada,” tambah Zuhri, Senin (15/01).
Salah seorang politisi PKB tersebut mengatakan, kalau hiburan itu tidak bersinggungan dengan masyarakat, tidak menjadi masalah. Kemungkinan perda masih bisa disetujui. Namun Zuhri tidak bisa menjamin, karena anggota Dewan dari berbagai latar belakang berbeda-beda.
"Alternatif lain untuk dapat menghidupkan Lamongan Plaza selain menjadikan sebagai tempat hiburan, diantaranya sebagai tempat grosir, kemudian kuliner dan UMKM semuanya itu bagus,” kata Zuhri.
Zuhri menilai Lamongan sangat dekat dengan Surabaya. Masyarakat Lamongan cenderung mencari hiburan ke sana. “Saya khawatir ini nanti hanya opening saja cuma grand ceremony rame namun kemudian sepi,” katanya.
Salain itu, Komisi B juga meminta agar PD Pasar menyelesaikan permasalahan stand milik pedagang yang masih banyak yang belum beres. Direktur PD Pasar Hendy Mustofa menerima baik segala masukan. “Masukan dari Dewan cukup bagus, tujuannya sama untuk menghidupkan Lamongan Plaza yang sudah lama vakum, jangan sampai ini jadi tidak hidup lagi,” katanya.
Terkait belum adanya Perda Hiburan, Hendy akan mendiskusikan hal tersebut kepada Dewan maupun Pemkab Lamongan. “Hiburan itu kan kebutuhan. Cuma hiburan yang bagaimana itu kita sesuaikan dengan kondisi di Lamongan, masyarakat juga tidak boleh terbelenggu,” katanya.
Lamongan Plaza diubah menjadi tempat hiburan keluarga, bukan hiburan yang bersifat negatif. Jadi keluarga tidak perlu datang ke jauh-jauh. “Untuk macam-macam alternatif masukan yang diberikan oleh Dewan kita akan kaji lagi, supaya kita bisa terakomodasi, karena Lamongan Plaza ini Luas,” ucap Hendy. (mim)

0 komentar: