Situbondo, Motim. Sempat tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna
persetujuan dan penetapan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017 akhirnya
kembali digelar, Selasa (07/8).
Dalam rapat tersebut mengagendakan pandangan akhir fraksi-fraksi,
dan dari tujuah pandangan fraksi, ada tiga fraksi yang mempersoalankan terkait
temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dana hibah yang melekat di
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Situbondo.
Ketiga fraksi yang dalam pandangan akhirnya mempersoalan
dana milyaran rupiah ini, masing-masung adalah fraksi Golkar, fraksi
Hanura-Nasdrm, serta fraksi Partai Demokrat.
"Jadi ada temuan BPK RI terkait dana yang dihibahkan ke
PGRI itu, dua kali Pemerintah Kabupaten memberikan dana hibah ini, yaitu tahun
2015 sebesar Rp 2,2 miliyar, serta tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliyar,"
beber M Nizar, dari fraksi Hanura-Nasdem, usai memgikuti rapat paripurna.
Masih menurut politisi Hanura ini, selain dana hibah
pemerintah senilai total Rp 4,7 miliyar, PGRI ternyata juga melakulan pungutan
terhadap guru di Situbondo yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliyar. Pemungutan
itu dilakukan, dengan dalih sebagai
pembangunan gedung dan fasilitas lainnya milik PGRI.
"Jadi dalam LKPJ Bupati itu ada temuan BPK RI yang menyatakan,
jika dana yang diterima oleh PGRI dan digunakan untuk pembangunan gedung PGRI
ternyata tidak bisa dipertanggung jawabkan. Hal itulah yang kemudian menjadi
dasar atas temuan kerugian negera ini," beber Nizar lagi.
Selain dana hibah, dana hasilniruran guru senilai Rp 3,9
miliyar, ternyata juga digunakan untuk pembangunan gedung PGRI, dan penggunaan
dana hasil pungutan ini juga tidak bisa dibuktikan secara adminitrasi.
"Jadi BPK RI ini menilai ada tumpang tindih penggunaan
anggaran dari sumber yang berbeda atas kegiatan tersebut. Selain itu, PGRI
dinilai tidak bisa menyajikan data yang otentik atas penggunaan dana tersebut,"
beber nizar lagi.
Dari hasil audit tersebut yang tertuang dalam LKPJ Bupati,
Nizar bersama dua fraksi lainnya menilai, jika ada pelanggaran hukum dalam persoalan
pengelolaan anggaran PGRI ini, selain tidak bisa dipertanggung jawabkan,
dirinya menudih jika tidak ada aturan hukum yang membenarkan penarikan uang terhadap
dewan guru di Situbondo.
"Dasar hukum penarikan iuran terhadap guru juga tidak ada,
ini jelas ada pelanggaran hukum, dan kami merekomendasikan agar masalah ini
bisa dipertanggungjawabkan secara hukum juga," tutup Nizar.
Senada dengan Nizar, fraksi Golkar M Zuhri juga berargumen
sama. Diri sepakat jika anggaran yang dikelola oleh PGRI l, bisa diselesaikan
sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
"Dasarnya kan temuan BPK RI yang menyebutkan ada tumpang
tindah penggunaan anggaran untuk kegiatan peningkatan fasilitas milil PGRI ini,
dan itu tidak bisa dibuktikan secara otentik, jadi silahkan diselesailan
persoalan itu," tutur Zuhri.
Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dikofirmasi
wartawan usai rapat paripurna menuturkan, jika persoalan yang menyangkut temuan
BPK RI sudah ditindaklanjuti, karena memang apa yang menjadi pandangan akhir fraksi
memang sebelum dilakukan tindaklanjut oleh eksekutif.
"Jadi sekarang apa yang semua menjadi temuan BPK RI
sudah dilakukan tindak lanjut, sesuai dengan waktubyang siberikan oleh BPK RI,
kenapa kemudian kami mendapatkan predikat WTP," beber Bupati Dadang.
Masih menurut bupato dua periode ini, pihaknya akan siap
menyelesaikan rekomendasi DPRD jika memang ada persoalan yang belum
diselesailan.
"Misalnya tadi masalag PGRI, secara substansi dasar itu
sudah bisa diselesailan, akan tetapi jila ada poin yang memang dinilai perlu
diperbaiki maka akan dilakukan untuk perbaikan, semuanya ini kan demi perbaikan
dan kebailan Situbondo kedepan," tutup Dadang.
Pantauan Memo Timur, rapat paripurna ini ditutup setelah
semua fraksi menyampaikan pandanfan akhirnya, rapat akan kembali digelar dengan
agenda jawaban Bupati.(fin)

0 komentar: