Selasa, 07 Agustus 2018

Tiga Fraksi Pertanyakan Temuan BPK RI Terkait Dana PGRI Rp 8 Miliyar Lebih

SHARE

Situbondo, Motim. Sempat tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum, rapat paripurna persetujuan dan penetapan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017 akhirnya kembali digelar, Selasa (07/8).


Dalam rapat tersebut mengagendakan pandangan akhir fraksi-fraksi, dan dari tujuah pandangan fraksi, ada tiga fraksi yang mempersoalankan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas dana hibah yang melekat di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Situbondo.


Ketiga fraksi yang dalam pandangan akhirnya mempersoalan dana milyaran rupiah ini, masing-masung adalah fraksi Golkar, fraksi Hanura-Nasdrm, serta fraksi Partai Demokrat.


"Jadi ada temuan BPK RI terkait dana yang dihibahkan ke PGRI itu, dua kali Pemerintah Kabupaten memberikan dana hibah ini, yaitu tahun 2015 sebesar Rp 2,2 miliyar, serta tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliyar," beber M Nizar, dari fraksi Hanura-Nasdem, usai memgikuti rapat paripurna.


Masih menurut politisi Hanura ini, selain dana hibah pemerintah senilai total Rp 4,7 miliyar, PGRI ternyata juga melakulan pungutan terhadap guru di Situbondo yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliyar. Pemungutan itu dilakukan,  dengan dalih sebagai pembangunan gedung dan fasilitas lainnya milik PGRI.


"Jadi dalam LKPJ Bupati itu ada temuan BPK RI yang menyatakan, jika dana yang diterima oleh PGRI dan digunakan untuk pembangunan gedung PGRI ternyata tidak bisa dipertanggung jawabkan. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar atas temuan kerugian negera ini," beber Nizar lagi.


Selain dana hibah, dana hasilniruran guru senilai Rp 3,9 miliyar, ternyata juga digunakan untuk pembangunan gedung PGRI, dan penggunaan dana hasil pungutan ini juga tidak bisa dibuktikan secara adminitrasi.


"Jadi BPK RI ini menilai ada tumpang tindih penggunaan anggaran dari sumber yang berbeda atas kegiatan tersebut. Selain itu, PGRI dinilai tidak bisa menyajikan data yang otentik atas penggunaan dana tersebut," beber nizar lagi.


Dari hasil audit tersebut yang tertuang dalam LKPJ Bupati, Nizar bersama dua fraksi lainnya menilai, jika ada pelanggaran hukum dalam persoalan pengelolaan anggaran PGRI ini, selain tidak bisa dipertanggung jawabkan, dirinya menudih jika tidak ada aturan hukum yang membenarkan penarikan uang terhadap dewan guru di Situbondo.


"Dasar hukum penarikan iuran terhadap guru juga tidak ada, ini jelas ada pelanggaran hukum, dan kami merekomendasikan agar masalah ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum juga," tutup Nizar.


Senada dengan Nizar, fraksi Golkar M Zuhri juga berargumen sama. Diri sepakat jika anggaran yang dikelola oleh PGRI l, bisa diselesaikan sesuai dengan rekomendasi BPK RI.


"Dasarnya kan temuan BPK RI yang menyebutkan ada tumpang tindah penggunaan anggaran untuk kegiatan peningkatan fasilitas milil PGRI ini, dan itu tidak bisa dibuktikan secara otentik, jadi silahkan diselesailan persoalan itu," tutur Zuhri.


Sementara itu, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dikofirmasi wartawan usai rapat paripurna menuturkan, jika persoalan yang menyangkut temuan BPK RI sudah ditindaklanjuti, karena memang apa yang menjadi pandangan akhir fraksi memang sebelum dilakukan tindaklanjut oleh eksekutif.


"Jadi sekarang apa yang semua menjadi temuan BPK RI sudah dilakukan tindak lanjut, sesuai dengan waktubyang siberikan oleh BPK RI, kenapa kemudian kami mendapatkan predikat WTP," beber Bupati Dadang.


Masih menurut bupato dua periode ini, pihaknya akan siap menyelesaikan rekomendasi DPRD jika memang ada persoalan yang belum diselesailan.


"Misalnya tadi masalag PGRI, secara substansi dasar itu sudah bisa diselesailan, akan tetapi jila ada poin yang memang dinilai perlu diperbaiki maka akan dilakukan untuk perbaikan, semuanya ini kan demi perbaikan dan kebailan Situbondo kedepan," tutup Dadang.


Pantauan Memo Timur, rapat paripurna ini ditutup setelah semua fraksi menyampaikan pandanfan akhirnya, rapat akan kembali digelar dengan agenda jawaban Bupati.(fin)








SHARE

Author: verified_user

0 komentar: