Jember, MotimNews. Satuan Unit Reskrim Polsek Tempurejo berhasil mengamankan ratusan obat keras berbahaya (okerbaya) dari anak di bawah umur berinisial BY (17), warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Kamis malam (12/4). Informasi penangkapan BY tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran pil terlarang di wilayah setempat.
“Sehingga kami langsung melakukan penyelidikan, dan selanjutnya kami mendapatkan petunjuk jika tersangka tinggal di wilayah Sanenrejo. Langsung saat itu juga, kami lakukan upaya paksa, dan dapatkan tersangka serta barang bukti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Iptu Solikhan Arief saat dikonfirmasi, kemarin.
Dari tangan tersangka, kata Arief, petugas mendapatkan barang bukti 370 butir pil jenis Trihexyphenidyl, serta uang sebanyak Rp 80 ribu. Selanjutnya pelaku langsung di bawa ke Mapolsek Tempurejo untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah enam bulan mengedarkan barang tersebut di rumahnya dan pembeli langsung datang ke rumahnya,” jelasnya.
Lebih jauh Arief menyampaikan, karena tersangka BY usianya di bawah umur, maka Polsek Tempurejo melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Jember.
“Selanjutnya tersangka kami lakukan pembinaan, dan dari koordinasi dengan Dinas Sosial, tersangka diarahkan untuk dibina di LKSA Yayasan Miftahul Hasan di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Pakusari,” ungkapnya.
Namun untuk proses hukum tetap berjalan. “Sambil menunggu hasil Labfor yang nanti berkas di tahap satukan di JPU, setelah P21 tersangka selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Tersangka terancam dengan pasal 196 subsider pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar,” pungkasnya. (ata)
0 komentar: