Jember, MotimNews. Unit Reskrim Polsek Kencong berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Haryono (23) warga Dusun Muneng, Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, karena telah mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) di Pasar Baru Kencong.
"Tersangka kita amankan sedang mengedarkan pil koplo tanpa izin edar di Pasar baru Kencong, tepatnya di Dusun Kamaran, Desa/Kecamatan Kencong. Penangkapan tersangka itu setelah dilakukan pengintaian selama seminggu, dan akhirnya tersangka berhasil kita tangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Kencong - Iptu Suryono saat dikonfirmasi, Senin (23/4).
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat, yang sangat resah dengan perilakunya. Sering bertransaksi jual-beli Pil Trexphinidyl berlogo 'Y' di Pasar baru Kencong.
"Kemudian, pada saat itu berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Lalu kita bawa ke Mapolsek Kencong guna proses lebih lanjut," ungkap Suryono.
Lanjutnya, tersangka akan dikenakan pasal 196 Sub pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 13 plastik klip berisi 5 butir dengan jumlah 65 butir, 6 plastik klip berisi 6 butir pil Trex warna putih dengan jumlah 36 butir. Sehingga total barang bukti yang diamankan ialah 101 butir pil Trex, dan sejumlah uang hasil penjualan sejumlah Rp.170 ribu," tegas Suryono.(sg)

0 komentar: