Jember, MotimNews. Seorang pengedar obat keras berbahaya di kalangan pelajar berinsial AM warga Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, ditangkap polisi di belakang warung nasi pecel Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Senin malam (23/4).
“Tersangka yang masih berumur 18 tahunan tersebut, sudah lama menjadi target operasi Polsek Balung, karena diduga menjadi pengedar obat keras berbahaya di kalangan pelajar. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui tersangka akan kembali menyuplai obat rerlarang tersebut ke Desa Balung Lor,” kata Kapolsek Balung AKP Niluh Sri Artini saat dikonfirmasi, Selasa (24/4).
Menurut Niluh, berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Balung langsung meluncur ke tempat yang akan dijadikan transaksi. Dimana tersangka saat dilakukan penangkapan sempat membuang barang bukti.
“Bahkan sempat hendak melarikan diri tapi akhirnya berhasil kita tangkap,” ungkapnya.
Lebih lanjut Niluh menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 870 butir obat keras berbahaya jenis trex, dan sebuah Handphone.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Sub Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (sg)
0 komentar: