Jember, MotimNews. Gubernur Jawa Timur dalam Surat Keputusan Evaluasi terhadap Rancangan APBD Kabupaten Jember 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 2018 yang terbit pada 4 April, mengevaluasi anggaran makanan dan minuman di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab.
Namun Bupati Jember dr Faida, tak akan menggeser anggaran tersebut. Dia beralasan, anggaran itu diperuntukkan kegiatan-kegiatan kongres dan bertujuan agar organisasi perangkat daerah lebih berkonsentrasi pada muatan kegiatan daripada masalah logistik.
Menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagyo, evaluasi gubernur pada prinsipnya untuk menyesuaikan regulasi dan asas kewajaran.
“Sehingga gubernur memberi petunjuk kepada pemerintah daerah,” jelas Himawan saat dihubungi wartawan kemarin. Termasuk jika tak jalankan evaluasi gubernur maka risiko hukum akan ditanggung oleh masing-masing daerah.
“Karena tidak ada kewajiban bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan evaluasi tersebut,” jelasnya.
Biasanya memang ada anggaran yang disampaikan itu dirasa penting untuk program kegiatan daerah sehingga tidak menuruti Pemprov Jatim. Namun, dijelaskan Himawan, jika di kemudian hari ditemukan adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan regulasi yang berlaku maka hal tersebut menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah.
Seandainya nantinya dalam APBD Jember ada anggaran yang dinilai tidak wajar atau mungkin saja tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Maka hal tersebut menjadi risiko bagi daerah. “(Evaluasi) tidak dilaksanakan tidak apa-apa. Monggo. Nanti tanggung jawab sendiri,” kata Himawan.
Yang penting dari pemerintah propinsi sudah memperingatkan hal tersebut. Yang jelas, menurutnya pihaknya tidak mempersoalkan jika Pemkab Jember tak melaksanakan evaluasi gubernur atas APBD Jember tahun 2018. Informasinya terkait penolakan menggeser anggaran Mamin senilai Rp 13 M di Bagian Umum.
Sekadar tambahan, total anggaran mamin yang diajukan Pemkab Jember dalam APBD 2018 mencapai Rp 33,7 M. Dimana Rp 13 Miliar diantaranya melekat di bagian umum. Informasinya evaluasi gubernur menilai anggaran mamin itu terlalu besar dan meminta anggaran mamin dikurangi secara signifikan dan dialihkan untuk program kegiatan prioritas.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Keuangan Daerah Hermanto Rohman menilai postur APBD Jember 2018 belum proporsional. Karena memang Jember masih bergantung dana transfer dari pemerintah pusat. “Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) rendah, postur APBD masih bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Pria yang juga Dosen Fisip Universitas Jember melihat dari target PAD tahun 2018 hanya 16 persen dari total APBD Rp 3,5 triliun. “Sementara dana perimbangan dari pemerintah pusat mencapai 66 persen dan pendapatan lain yang sah sebesar 16 persen,” jelasnya kemarin.
Sehingga dirinya melihat jika target PAD Jember tersebut tergolong masih sangat rendah. Semestinya PAD yang ditargetkan oleh pemerintah daerah mencapai 20 persen.
“Sehingga Pemkab Jember bisa dikatakan mandiri dan tidak bergantung terhadap pemerintah pusat,” jelasnya menambahkan. (sp)
0 komentar: