Sidoarjo, MotimNews. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) merupakan unsur Pemerintahan Desa dan Unsur LPM yang ditetapkan oleh Kepala Desa sesuai dengan fungsi, peran dan kemampuan untuk melaksanakan kegiatan infrastruktur yang diusulkan oleh masyarakat di desa. Termasuk mengelola administrasi serta keuangan pelaksanaan kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan mekanisme Swakelola dan Padat Karya dengan melibatkan langsung masyarakat untuk membantu meningkatkan ekonomi bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Ironisnya, sejumlah pelaksanaan kegiatan pembangunan yang bersumber anggaran dari dana desa (DD) tahun anggaran 2017 di Desa Sumokali Kecamatan Candi Sidoarjo, ternyata tidak dilaksanakan langsung oleh TPK akan tetapi diborongkan pada kontraktor yang tidak diketahui nama CV nya.
Sejumlah kegiatan pembangunan di desa Sumokali tersebut, diantaranya, pembangunan plengsengan di RT 01 - RT 03, pembangunan plengsengan di RT 07, pembangunan pendampingan dan pengerasan jalan di jalan semambung RT 08 - RT 10, pembangunan pavingisasi di belakang balai desa dan pembangunan plesengan di RT 27.
"Sebagian dikerjakan warga dan sebagian diborongkan ke CV mas. Soalnya kata pak Budi, kalau diatas 50 juta harus diborongkan," ujar Sekdes Sumokali Abdul Qodir, saat ditemui Memo Timur dikantornya, Kamis (22/2) kemarin.
Terpisah, Ketua TPK Desa Sumokali, Yoyok Tri mengatakan, Ia tidak tahu menahu tentang kegiatan pembangunan yang ada di desanya, padahal, sebagai TPK pihaknya mempunyai kewajiban untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi proses pekerjaan pembangunan yang ada di desa setempat. Sebab agar tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan dan tumpang tindih kewenangan.
"Wah soal urusan bangunan saya tidak tau menahu mas, sampean langsung tanya saja sama pak Sekdes, soalnya semuanya satu pintu ke beliau," ujar Yoyok Tri, yang juga menjabat sebagai Kasi Perencanaan Desa Sumokali, saat ditemui Memo Timur, dikantornya.
Berdasarkan pantuan Memo Timur dilapangan, ditemukan sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Sumokali yang tanpa dilengkapi pemasangan papan nama proyek. Salah satunya, adalah pembangunan plengsengan saluran air yang berlokasi di RT 01.
Selain tidak dilengkapi pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik, pembangunan plengsengan saluran air tersebut juga terkesan dikerjakan asal-asalan, buktinya, belum lama dikerjakan bangunan yang menggunakan uang rakyat itu sudah kelihatan retak.
Wakil komisi A DPRD Sidoarjo, H Matali mengatakan, sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harusnya setiap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan uang rakyat wajib di pasang papan nama proyek, sebab pemasangan papan nama proyek adalah salah satu bentuk transparansi anggaran kepada publik. Sehingga dari papan nama proyek tersebut warga bisa mengetahui dari mana sumber dana proyek itu berasal dan berapa besar jumlah anggarannya.
"Papan nama proyek itu sebagai bentuk transparansi pengelolaan uang rakyat dari aparatur desa ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat juga dapat berperan sebagai pengawas sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat atas pengelolaan uang rakyat itu, " ujar Matali.
Tak hanya itu, mantan Kades Wonoayu menjelaskan, pengelolaan anggaran desa juga harus melibatkan masyarakat, misalnya dalam pengerjaan proyek. Bahkan Pemdes juga jangan sampai menggunakan pihak ketiga, sebab di desa banyak masyarakat yang menganggur.
Perlu diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan, telah mendapat instruksi Presiden Joko Widodo untuk memastikan dana desa diserap melalui program swakelola masyarakat. Dana desa diharapkan bisa menjadi gaji warga desa.
"Presiden memastikan jangan memakai kontraktor, harus masyarakat. 20 persen untuk gaji sehingga meningkatkan daya beli dan konsumsi," ujarnya. (bwo/jum)

0 komentar: