Tulungagung, MotimNews. Petugas satpol PP dan Dinas DPMPTSP Kabupaten
Tulungagung melakukan penyegelan terhadap kafe yang tidak berizin. Ada tiga
tempat karaoke yang disegel. Penyegelan dilakukan lantaran pemilik tempat usaha
karaoke tidak bisa menunjukan izin usaha karaokenya.
"Karena saat diminta untuk
menunjukan izin, mereka tidak bisa menunjukan izinya," terang Kabid
Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Tulungagung Kustoyo. Dasar
dari kegiatan ini ialah Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2012 tentang Penegakan
Trantibum, Perda 21 Tahun 2010 tentang izin gangguan atau HO dan perda 17/2010
tentang IMB.
Sebelum dilakukan penyegelan,
pengusaha tempat karaoke telah medapatkan pembinaan baik dari dinas pariwisata
maupun Satpol PP ketika melakukan patroli. Sayang saat dipanggil ke kantor
Satpol PP, pengusaha tempat karaoke enggan datang dengan berbagai alasan.
"Yang bersangkutan belum.bisa hadir memenuhi undangan kami untuk kami
jelaskanagar mengurus perijinan yangg erkaitan tentang usaha
kepariwisataan," urai Kustoyo lebih lanjut.
Penyegelan ketiga tempat karaoke yang berada di Desa Serut Kecamatan Boyolangu,
Desa Wonorejo dan Wonosari Kecamatan Sumbergempol, dilakukan tanpa batas waktu.
Penyegelan akan dilepas jika pemilik usaha selesai mengurus TDUP (Tanda Daftar
Usaha Pariwisata).
"Penyegelan dilakukan sampai mereka mengurus TDUP," tutur Kustoyo.
Saat ini terdapat sekitar 300 tempat karaoke di Tulungagung yang belum
mengantongi izin. Pihak Satpol PP sendiri akan melakukan aksi serupa sampai
seluruh tempat karaoke itu mengantongi izin. "Semua akan kita perlakukan
sama, hingga semua berizin," ujarnya dengan tegas.
Untuk pekerja tempat hiburan yang berusia di bawah 20 tahun, pihaknya meminta
kepada yang bersangkutan untuk melampirkan izin dari orangtuanya dengan
ditunjukan dengan surat izin tertulis. (agus)

0 komentar: