Kamis, 15 Februari 2018

Tidak Berizin, Kafe Disegel

SHARE

Tulungagung, MotimNews. Petugas satpol PP dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Tulungagung melakukan penyegelan terhadap kafe yang tidak berizin. Ada tiga tempat karaoke yang disegel. Penyegelan dilakukan lantaran pemilik tempat usaha karaoke tidak bisa menunjukan izin usaha karaokenya.

"Karena saat diminta untuk menunjukan izin, mereka tidak bisa menunjukan izinya," terang Kabid Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Satpol PP Tulungagung Kustoyo. Dasar dari kegiatan ini ialah Peraturan Daerah (Perda) 7 Tahun 2012 tentang Penegakan Trantibum, Perda 21 Tahun 2010 tentang izin gangguan atau HO dan perda 17/2010 tentang IMB.

Sebelum dilakukan penyegelan, pengusaha tempat karaoke telah medapatkan pembinaan baik dari dinas pariwisata maupun Satpol PP ketika melakukan patroli. Sayang saat dipanggil ke kantor Satpol PP, pengusaha tempat karaoke enggan datang dengan berbagai alasan.


"Yang bersangkutan belum.bisa hadir memenuhi undangan kami untuk kami jelaskanagar mengurus perijinan yangg erkaitan tentang usaha kepariwisataan," urai Kustoyo lebih lanjut.



Penyegelan ketiga tempat karaoke yang berada di Desa Serut Kecamatan Boyolangu, Desa Wonorejo dan Wonosari Kecamatan Sumbergempol, dilakukan tanpa batas waktu. Penyegelan akan dilepas jika pemilik usaha selesai mengurus TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).



"Penyegelan dilakukan  sampai mereka mengurus TDUP," tutur Kustoyo. Saat ini terdapat sekitar 300 tempat karaoke di Tulungagung yang belum mengantongi izin. Pihak Satpol PP sendiri akan melakukan aksi serupa sampai seluruh tempat karaoke itu mengantongi izin. "Semua akan kita perlakukan sama, hingga semua berizin," ujarnya dengan tegas.



Untuk pekerja tempat hiburan yang berusia di bawah 20 tahun, pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk melampirkan izin dari orangtuanya dengan ditunjukan dengan surat izin tertulis. (agus)




SHARE

Author: verified_user

0 komentar: