Bondowoso, Motim. Terdakwa Sukur (40), yang merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, di Lapas klas IIB Bondowoso, meninggal dunia ketika hendak menjalani persidangan. Pria asal desa Ramban Batal, Kecamatan Panji, Situbondo itu, meninggal diduga karena penyakit komplikasi. Sukur merupakan terdakwa kasus pencurian ayam di wilayah hukum Polsek Cermee, Bondowoso.
Ibrahim, bagian kesehatan di dampingi Bambang Bagian Humas Lapas Klas IIB Bondowoso membenarkan bahwa ada warga binaannya meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Dr. Koesnadi Bondowoso. Dia mengatakan meninggalnya Sukur karena sakit dan di bawa ke RS Dr. Koesnadi Bondowoso.
“Ketika terdakwa Sukur (40) mau menjalani sidang, Senin (5/2) mengalami sakit. Hasil dari dokter di RS Dr. Koesnadi bahwa penyakit yang diderita oleh terdakwa yaitu; sakit paru-paru, jantung dan penyakit hati (liver) atau komplikasi,” kata Ibrahim.
“Sukur itu salah satu tahanan titipan dari Kejari Bondowoso yang masih menjalani persidangan. Dia juga masih belum sampai 20 hari di Lapas Bondowoso. Meninggalnya terdakwa di RS Koesnadi, Senin (5/2) pukul 17.55 Wib, sore kemarin," terangnya.
Arif Suryono, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bondowoso, juga membenarkan jika Sukur (40) yang dititipkan di Lapas Bondowoso meninggal dunia. Setelah terdakwa menjalani pengobatan di RS Dr. Koesnadi Bondowoso.
“Penyakit yang diderita oleh terdakwa sangat banyak (komplikasi, red). Sehingga terdakwa, Senin (5/2) penanganan medis dari RS tidak menolong,” ujar Arif melalui telepon seluler.
Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa Sakur merupakan tahanan tindak kriminal karena tertangkap basah oleh warga mencuri Ayam. Ketika masih berstatus tersangka, Sukur ditahan pihak kepolisian di wilayah hukum Kecamatan Cermee.
“Tanggung jawab kami terkait pembiayaan terdakwa selama menjalani proses pengobatan di RS Dr. Koesnadi dan setelah terdakwa meninggal kami siap membantu. Selama pihak keluarga dari terdakwa enggan bertanggungjawab,” pungkasnya. (cw3)
0 komentar: