Sidoarjo, Motim. Keinginan warga Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon, yang tak mau dipimpin Kepala Desa yang menyandang status mantan narapidana (Napi), dilampiaskan dengan demo di kantor kecamatan Jabon, Kamis (08/02/18), dengan membentangkan berbagai macam poster yang berisi penolakan, terhadap Kepala Desa yang berstatus mantan narapidana.
Selain itu, mereka juga meminta kepada Bupati Sidoarjo H Saiful illah untuk segera menurunkan surat pemberhentian tugas kepada Wildanun Muchaladun sebagai Kepala Desa Dukuhsari. Lantaran warga tidak mau lagi dipimpin oleh seorang Kades Wildanun Muchaladun yang baru saja keluar dari penjara terkait kasus pungli prona.
Khoirul Khamim selaku kordinator aksi mengatakan, pada intinya warga tidak mau dipimpin seorang Kepala Desa yang berstatus mantan narapidana dan mengharap kepada Bupati Sidoarjo untuk segera menurunkan surat pemberhentian. Warga mengancam, jika Bupati tidak meresponnya, maka akan dilakukan aksi penutupan Kantor balai Desa Dukuh Sari. Mereka berpendapat bahwa di dalam aturan, bilamana seorang pejabat terjerat kasus korupsi, atau narkoba harus diberhentikan dari jabatannya.
"Pejabat yang terjerat kasus pidana dan sudah di vonis, harus diberhentikan dari jabatannya," ujar Khoirul Khamim.
Camat Jabon, Agus Sujoko mengatakan, pihak Kecamatan Jabon, sebenarnya sudah mengirim surat kepada Pejabat Pemerintahan Desa (PMD) yang berada di kabupaten Sidoarjo. Namun surat tersebut belum ada balasan, hingga warga melakukan aksi demo.
"Surat yang dikirimkan ke kabupaten belum ada jawaban terkait pejabat sementara. Agar segera ada SK pengangkatan pejabat sementara Kepala Desa Dukuhsari," terangnya.
Sementara itu, selama Kepala Desa dua tahun ditahan di Lapas Kelas II Sdiaorjo, tidak ada pejabat sementara yang memiliki SK Bupati, untuk memimpin Desa Dukuhsari, hanya ada penunjukkan langsung oleh seorang camat.
Keterlambatan itu bukan dari pihak kecamatan, melainkan dari Bagian Pemerintahan Desa di Kabupaten Sidoarjo. Memang saat ini ada Plh atau pelaksana tugas harian di Desa Dukuhsari untuk dapat melayani keperluan warga.
Kami akan terus mengawal proses itu dan Bupati Sidoarjo supaya segera menetapkan surat penunjukkan Pj Karena itu adalah wilayah dan wewenangnya Bupati, bukan wewenang Camat," ungkap Agus Sujoko. (ags/jum)

0 komentar: