Sidoarjo, Motim. Dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh jajaran perangkat Desa Terik Kecamatan Krian, Sidoarjo, atas pengukuran tanah waris milik Sujarwo warga setempat, ternyata tak benar. Kepala Desa Terik, Husnul Afandi mengatakan, dirinya tidak pernah menyuruh kepada Sujarwo untuk memberikan uang kepada siapapun, termasuk kepada perangkat desanya.
“Saya tidak pernah menyuruh pak Sujarwo untuk memberikan uang kepada siapapun. Pengukuran tanah warga adalah kewajiban kami Pemdes," ujar Husnul Afandi, saat ditemui Memo Timur, di kantor balai Desa Sidorejo, Kamis (8/2) kemarin.
Kades Husnul Afandi juga mengatakan, program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) yang dialokasikan ke desanya merupakan program pemerintah pusat untuk masyarakat yang ingin tanahnya mempunyai sertifikat tanah. Menurutnya, sebelum program ini digulirkan kepada masyarakat ada sosialiasi terlebih dahulu yang di lakukan pihak Pemdes Terik bersama Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sidoarjo.
“Dan juga waktu sosialisasi biayanya kan sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sidoarjo, sebesar Rp 150 ribu," ujarnya.
Bahkan untuk warga yang benar-benar tak mampu, Pemdes menggratiskannya, dan biatya ditanggung Pemdes setempat.
Sementara itu, Sekdes Terik Fasihul Anwar, menjelaskan, pada saat pengukuran tanah waris milik warganya yakni Sujarwo, pihaknya tidak memungut biaya sepeserpun, namun, diakuinya saat melakukan pengukuran tanah tersebut mendapatkan makan dan minum saja.
"Tidak ada kami memungut uang. Kami cuma di kasih makan dan minum saja," ujar Fasihul Anwar.
(bwo/zai/jum).
.


0 komentar: