Rabu, 14 Februari 2018

SK Penugasan GTT Rawan Gugat

SHARE


Jember, Motim - Beberapa waktu lalu Pemkab Jember menyerahkan ribuan SK Penugasan bagi GTT yang dilakukan di Aula Sudirman. Namun SK tersebut dipertanyakan keabsahannya di mata hukum administrasi pemerintahan. Bahkan surat tersebut rentan gugatan, serta bisa batal demi hukum.

Hal ini disampaikan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Jember Adam Muhsi kepada sejumlah media beberapa waktu lalu. Dirinya sudah mendapatkan laporan terkait dengan polemik SK penugasan untuk Guru Tidak Tetap di Jember yang dibagikan serentak beberapa waktu yang lalu.

Dirinya pun menilai jika surat penugasan GTT memang cukup banyak kejanggalan. “Ada dua hal yang perlu kami tanggapi terkait dengan SK penugasan ini,” ucap Adam kemarin. Dirinya mengatakan terkait dengan surat penugasan yang ditandatangani 4 januari 2018, sedangkan masa berlaku SK ini sejak 1 Januari-31 Desember 2017.

Dirinya mengatakan dalam Undang-undang no. 30 tahun 2015 dalam administrasi pemerintahan hal tersebut dimungkinkan. “Jadi pemberlakuan mundur masih diperbolehkan,” jelas Adam. hal ini tertuang dalam pasal 58 ayat 6, dimana keputusan memang tidak berlaku surut alias kembali kebelakang.

Namun, ada pengecualian jika memang itu berdampak kepada masyarakat secara luas atau warga masyarakat. “Dalam konteks asumsi ini, jika 3 ribu guru sudah melaksanakan kewajiban mengajar, itu artinya mereka memiliki hak atas honor itu,” terang Adam.

Jika memang punya hak, maka mereka membutuhkan SK ini karena telah melaksanakan tugas. Sehingga diakuinya dalam kasus ini boleh berlaku mundur karena untuk memberikan hak dari GTT yang sudah melaksanakan tugas selama setahun.

Namun, yang menjadi sorotan ini adalah tandatangan di surat tersebut yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Jember. Dirinya menilai jika inilah yang sangat rentan terhadap gugatan hukum. “Ini sangat bisa bermasalah secara hukum,” tuturnya. Karena memang sebenarnya Plt ini mestinya tidak berwenang menandatangani surat penugasan itu.

Dirinya menjelaskan jika hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang yang sama yakni UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan juga Surat Kepala BKN tahun 2016 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian.

Dimana disana menyebutkan bahwa pejabat Plt tidak berwenang mengambil kebijakan bersifat strategis yang berakibat terhadap perubahan status hukum pada organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

Sehingga dengan demikian seharusnya Plt Kadispendik Jember tidak berwenang menandatangani surat penugasan untuk GTT. Karena surat tersebut akan berdampak kepada alokasi anggaran dana bos di setiap sekolah.  “Sehingga bisa saja SK ini dapat dibatalkan,” ucap Adam.

Namun, dirinya mengatakan jika sesuai presumptio iustae causa, alias semua produk keputusan tata usaha selalu dianggap sah selama belum ada keputusan yang sebaliknya. Artyinya pihaknya mengatakan jika keabsahan surat tersebut masih bisa berlaku. Sebelum memang bisa dibatalkan secara hukum melalui pengadilan

”Jika nantinya ada yang menuntut keabsahan surat tersebut harus dibuktikan di pengadilan,” tegasnya. (sp)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: