Sidoarjo, Motim. Warga Desa Semambung Kecamatan Wonoayu Sidoarjo, sumringah saat menerima sertifikat tanah yang baru saja diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI. Ada sebanyak 502 sertifikat yang diserahkan kantor Badan Pertanahan Kantor BPN Sidoarjo di pendopo balai desa Semambung, Jumat (9/2) kemarin.
Sertifikat tersebut merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN RI di Kabupaten Sidoarjo. Secara simbolis, Eko Widiyanto, S.ST, selaku Kasi Penanganan Masalah Pertanahan, BPN Sidoarjo yang didampingi Kepala Desa Semambung menyerahkan sertifikat tersebut.
Kepala Desa Semambung Mohamad Abu Ali, menyambut baik terselenggaranya program PTSL BPN RI yang ada di desanya. Sertifikat tersebut mampu mencegah permasalahan pertanahan seperti sengketa tanah. Dengan dikeluarkannya sertifikat akan meningkatkan status kepemilikan tanah di mata hukum yang lebih kuat.
"Sertifikat ini sangatlah berharga. Untuk itu saya harap setelah diterima agar dijaga dan disimpan dengan baik. Dan saya berpesan agar tidak mudah meminjamkan sertifikat tanah kepada orang lain," ujar Mohamad Abu Ali.
Kades Mohamad Abu Ali juga mengatakan, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai modal usaha. Sertifikat tanah dapat digunakan sebagai agunan atau jaminan pinjaman modal usaha ke bank. Untuk itu ia berharap, masyarakat dapat bijak menggunakan sertifikat yang baru saja diterimanya itu.
Sementara itu, Kasi Penanganan Masalah Pertanahan BPN Sidoarjo, Eko Widiyanto mengatakan, tahun ini ada 60.000 sertifikat di Kabupaten Sidoarjo yang akan dikeluarkan BPN Sidoarjo, seluruh sertifikat yang diterbitkan tersebut tersebar beberapa desa yang ada di wilayah kabupaten Sidoarjo.
Ia mengatakan, target penyelesaian sertifikat tahun ini lebih cepat dari tahun kemarin. Tahun 2017 lalu penyelesaian sertifikat terwujud dibulan September. Tahun ini ia yakin target penyelesaian sertifikat akan selesai dalam waktu dekat ini.
Menurut Eko Widiyanto, Untuk itu perlu dilakukan terobosan-terobosan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dengan demikian program PTSL ini dapat berjalan bersama-sama untuk menuntaskan penyelesaian sertifikat tanah lebih cepat. (zam/jum)

0 komentar: