Jumat, 23 Februari 2018

KPUD-Panwaskab Rapat Bahas APK dan BK

SHARE
Bondowoso, MotimNews. Banyaknya bahan yang bukan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso membuat Panwaskab dan KPUD melakukan rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait bertempat di Kantor Panwaskab, Kamis (22/2) kemarin. Rapat tersebut dalam rangka penertiban sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Dari pantauan Memo Timur, hadir sebagai peserta rapat di kantor Panwaskab Bondowoso jalan Imam Bonjol Nomor 84 yaitu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Aries Agung Sungkowo, anggota komisioner KPUD Bondowoso, anggota Polres Bondowoso, Ketua Panwaskab Fricas Abdillah dan utusan tim sukses dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.

Menurut Wakil Ketua Panwaskab Bondowoso, Zainur Hasan, usai rapat koordinasi, yang bukan APK dan BK mengatakan belum ada titik kesepakatan. Rapat ini adalah guna mengevaluasi penertiban bener-bener (Baliho) yang diluar  APK dan BK serta tidak diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2017.
“Tadi sudah hadir dari Satpol PP dan utusan dari kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso. Namun, rapat tadi masih belum menuai hasil kata sepakat. Karena dari kedua utusan Paslon masih berkoordinasi sengan pihak terkait,” katanya.

Zainur juga mengatakan, rapat ini akan dilanjutkan pada tanggal 24 Februari 2018 yang akan difasilitasi oleh KPUD Bondowoso. Selain itu, bener-bener (Baliho) yang terpasang saat ini bukan APK dan BK.

Lebih jauh Zainur menuturkan bahwa APK dan BK itu sangat jelas mulai dari ukuran dan titik pemasangan Baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, yang terpasang saat ini adalah Baliho liar atau biasa saja.

“KPUD Bondowoso nanti akan menyediakan APK dan BK pada tanggal 25 Februari 2018. Jadi, kata sepakat akan ditentukan pada tanggal 24 Februari 2018 sebelum pemsangan APK dan BK,” paparnya.

Lebih tegas Zainur, baliho yang sudah lama terpasang yang bukan APK dan BK seharusnya sudah dilepas. Hasil kesepakatan dari kedua Paslon, keberadaan Baliho yang sudah terpasang akan dilepas sebelum tanggal 24 Februari 2018.

“Sesuai kesepakatan, maka 24 Februari 2018 semua baliho harus dilepas. Dari hasil proses lelang KPU nanti baru bisa menyediakan APK dan BK 30 persen,” tegasnya.

Diakui Zainur, jika saat ini Panwaskab secara tegas melakukan penertiban Baliho kedua Paslon, dikwatirkan Baliho yang terpasang milik perorangan. Kendati demikian, jika sudah ada kesepakatan dari kedua Paslon akan tegas menindak barang yang bukan APK dan BK.

“Jika barang itu milik perorngan, kita malah dianggap pencurian atau pengrusakan. Penertiban akan dilakukan bersama-sama Satpol PP, KPU dan pemasangan APK dan BK juga demikian,”pungkasnya. (cw3)               

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: