Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013, maka pengadaan barang dan jasa di desa pada prinsipnya harus dilakukan secara swakelola dengan harapan bisa menekan jumlah pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan warga serta dilaksanakan langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Namun ironisnya, sejumlah kegiatan pembangunan di Desa Permisan Kecamatan Jabon Sidoarjo, yang anggarannya hingga ratusan juta dari uang rakyat itu tak diketahui Kasi Perencanaan Desa setempat, Nailul Anton, yang sekaligus sebagai Panitia Pelaksanaan Kegiatan (PPK) saat dikonfirmasi Memo Timur, Jumat (02/02) di ruang kerjanya, mengaku belum paham tentang beberapa pelaksanaan pembangunan yang ada di desanya.
Padahal, menurut Sekdes setempat, di tahun 2017 lalu, ia telah ditunjuk sebagai panitia pelaksana pembangunan yang nominal anggarannya di bawah Rp 50 juta. Diantara kegiatannya pembangunan gudang makam, taman, renovasi puskedes dan renovasi gedung sekolah taman kanak kanak. Harusnya sebagai panitia pelaksana kegiatan pembangunan ia wajib memahami mekanisme pelaksanaan pembangunan tersebut.
"Iya betul mas, saya memang panitia pelaksana kegiatan. Tapi kalau masalah mekanismenya saya kurang mengerti," ujar Nailul Anton.
Sementara itu, Sekretaris Desa Permisan, Nawaib mengatakan, jika di tahun 2017 lalu, pelaksanaan kegiatan pembangunan gudang makam di desanya dilaksanakan oleh Kasi Perencanaan, yakni, Nailul Anton. Bahkan, tidak hanya pembangunan gudang makam saja, namun, Nailul Anton juga ditunjuk untuk melaksanakan kegiatan pembangunan lainnya, seperti drainase, taman, renovasi puskesdes dan renovasi gedung sekolah taman kanak kanak.
"Kalau yang anggarannya di bawah 50 juta dikerjakan oleh PPK, tapi kalau diatas 50 juta maka dikerjakan oleh TPK. Kalau pembangunan gudang makam itu yang menghandel Kasi Perencanaan dan Bu lurah mas," ujar Nawaib.
Selain mekanisme pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak diketahui oleh PPK, berdasarkan pantuan Memo Timur dilapangan, sejumlah pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2017 di desa setempat juga tanpa dilengkapi dengan memasang papan nama kegiatan, padahal sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang menggunakan uang rakyat wajib dipasang papan nama kegiatan, sebagai bukti transparansi dan keterbukaan agar semua pihak dapat mengawasi pelaksanaannya di lapangan. (bwo/jum)


0 komentar: