Rabu, 14 Februari 2018

Diduga Perkosa Anak Tiri, Diamuk Massa

SHARE
Jember, MotimNews. Suriyanto (42), warga Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya diamuk massa. Beruntung anggota Polsek Ambulu langsung mengamankan pelaku.

“Pelaku yang masih bapak tiri korban inisial RNDP (11) warga Dusun Krajan Kidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, sempat dihakimi warga, Minggu (11/2). Karena melakukan perbuatan pemerkosaan pada anak tirinya, dan pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan,” kata Kapolsek Ambulu AKP Sugeng Piyanto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/2).

Menurut Sugeng, pelaku melakukan perbuatannya itu di kamar mandi rumahnya. Ibu korban mengetahui saat korban mengaku sakit di bagian perutnya, setelah di rayu oleh ibu korban. Kemudian korban mengakui telah di perkosa oleh ayah tirinya di kamar mandi.

“Minggu kemarin korban mengeluh sakit perut pada ibu korban, setelah dirayu kemudian korban mengaku telah diperkosa oleh bapak tirinya di kamar mandi dan diberi uang Rp.2 ribu,” ungkap Sugeng. 

Sugeng mengatakan, begitu mengetahui anaknya di hamili oleh ayah tirinya atau suaminya. Kemudian ibu korban memberitahu ke Suwardi saudaranya.

“Selanjutnya ibu korban memberitahu Suwardi, kemudian orang tua tiri korban (tersangka) diamankan oleh warga. Setelah di desak dan tangkap oleh warga, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian warga melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Ambulu, dan kemudian pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolsek Ambulu untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.

Sugeng menambahkan, pelaku akan dijerat dengan perubahan Undang-undang RI tahun 2003 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

"Untuk barang bukti  Sepotong sarung warna coklat kotak kotak dan Sepotong kaos warna hitam. Sedangkan pelaku pemerkosaan terhadap anak dijerat dengan pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d jo pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e UU RI tahun 35 tahun 2004. Atas perubahan UU RI tahun 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: