Jumat, 23 Februari 2018

Atlet Badminton Sidoarjo Ketahuan Curi Umur -Dilarang Bertanding Selama 2 Tahun

SHARE

Sidoarjo, MotimNews. Pengprov Persatuan Bulu Tangkis Indonsia (PBSI) Jawa Timur menjatuhkan saksi kepada atlet yang melakukan pencurian umur. 3 diantaranya atlet dari Kabupaten Sidoarjo dan 1 dari Kabupaten Kediri.

Langkah tegas tersebut sejalan dengan Pengurus Pusat PBSI yang sudah berupaya meningkatkan kualitas proses pembinaan atlet sejak dini. Salah satunya dengan fokus membenahi dan pemberantasan praktek pencurian umur yang dilakukan dengan memanipulasi data kelahiran atlet.

“Hari Selasa (20/2) bertempat di kantor Pengprov Jatim di Surabaya, diputuskan ada 4 atlet Badminton Jawa Timur yang dijatuhi hukuman minimal 2 tahun tidak boleh berkecimpung di olahraga yang sering kali membawa harum nama Indonesia di kancah Internasional ini,” kata Joko Purnomo anggota tim keabsahan Pengprov PBSI Jatim saat dikonfirmasi melalui handphone pribadinya.

Dalam rapat verifikasi keabsahan data atlet yang dihadiri Ketua dan Wakil PBSI Pengprov Jatim Wijarnarko Adi Mulya dan Rudi, serta empat orang tim keabsahan yang dipimpin ketua tim keabsahan Panji, memutuskan 4 atlet Jawa Timur, setelah dilakukan verifikasi, positif pemalsuan data kelahiran. 

Keempat atlet tersebut adalah Muhammad Nur Solihudin, Puput Fitria Andriyanti, Alfin Akmal Nasrulloh dari Sidoarjo dan Anggi Vebi Saprilia dari Kediri. Ke-empat atlet tersebut sering kali menjuarai turnament di tingkat Kabupaten ataupun Provinsi dengan berbekal data palsu.

"Di Jatim sendiri ada 3000 atlet Badminton, sementara itu ada 50 atlet bermasalah (dibaca : pencurian umur). Untuk melindungi 3000 atlet yang bersih, kita tangkap atlet yang nakal. Untuk memberikan keadilan pada atlet Badminton yang mayoritas jujur tidak mencuri umur. Maka pengprov PBSI Jatim menjatuhkan sanksi skorsing sesuai AD/ART PBSI dan sesuai dengan peraturan keabsahan PBSI,” pungkas Joko Purnomo yang merupakan seorang pengusaha jasa angkut antar provinsi.

Dari data yang diperoleh, memang benar ada sekitar 50 lebih atlet yang mendapat tanda merah atau diindikasi melakukan pencurian umur dan juga ada atlet yang mendapat tanda kuning yang berarti masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut masih dalam dugaan pencurian umur.

Padahal pihak klub sudah melakukan warning kepada atletnya jika melakukan pemalsuan data akan diberikan sanksi denda uang hingga puluhan juta rupiah dan sanksi pidana sesuai pasal 263 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara.(dar/jum) 

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: