Jember, Motim - Diduga karena motif kebutuhan ekonomi, Yuda
Prasangka warga Kecamatan Mayang nekat mencuri ratusan pak rokok berbagai merek
di toko tempatnya bekerja. Karena hal itu, kini tersangka harus berurusan
dengan pihak Polsek Mayang.
Kepada sejumlah wartawan, Kapolsek Mayang AKP Gunawan Triono
menceritakan, diketahui pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada
Sabtu malam (10/2). Saat itu pihaknya menerima laporan dari pemilik toko, bahwa
rokok dagangannya selalu raib. Setelah dilakukan penyelidikan secara
menyeluruh, petugas menetapkan salah satu karyawan toko bernama Yuda Prasangka
sebagai tersangka.
“Setelah barang bukti yang kami dapat cukup kuat. Kami
menetapkan salah satu karyawan toko sebagai tersangka. Petugas kami mengamankan
tersangka saat berada di rumahnya,” ujar Gunawan.
Dari pengakuan tersangka, motif pencurian yang dilakukan
adalah karena masalah desakan ekonomi. Pencurian yang dilakukan oleh tersangka,
dari pengakuannya sudah dilakukan sejak tahun 2015 lalu. Tersangka juga mengakui,
lanjutnya, bahwa pencurian yang dilakukan olehnya tidak dilakukan sendiri. Ada
salah seorang rekannya yang ikut membantu pencurian tersebut.
“Untuk rekannya yang ikut dalam pencurian tersebut, sedang
kami selidiki lebih lanjut, dan sedang dilakukan pengejaran. Dari tersangka
itu, kami mendapatkan barang bukti, 5 slop rokok Topas filter, 2 slop rokok
grendel, serta 2 slop rokok Surya,” jelasnya.
Kini barang bukti dan tersangka Yuda sudah diamankan oleh
petugas Polsek Mayang. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan
lebih lanjut di mapolsek.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP
dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (cw2)


0 komentar: