Lamongan, Motim. Salah satu syarat pengajuan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yakni rampungnya Anggran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018. Tanpa adanya APBDes, desa tidak akan bisa mencairkan anggaran DD dan ADD.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Lamongan terus mendorong agar pemerintahan desa segera merampungkannya. Sampai saat ini, dari 462 desa di Lamongan, sebanyak 242 sudah merampungkan APBDes dan sisanya sebanyak 220 desa belum.
“Kecepatan pencairan DD dan ADD sangat tergantung dari kelengkapan administrasi dari desa. Jadi jika desa ingin segera mencairkan DD dan ADD maka diantaranya harus segera merampungkan APBDes,” kata Kabag Humas dan Protokol Agus Hendrawan. Saat ini ada tiga kecamatan yang seluruh desanya sudah merampungkan APBDes, yakni Kecamatan Sugio, Modo, dan Ngimbang.
Tahun ini jumlah anggaran ADD sama dengan tahun sebelumnya, yakni Rp 126.496.109.300. Dana Desa yang berasal dari pemerintah pusat, Kabupaten Lamongan tahun ini mendapatkan anggaran sebesar Rp 321.349.755.000. Jumlah Dana Desa tersebut turun dari anggaran tahun 2017.
“Dulunya mendapatkan Dana Desa Rp 363.423.524.000, sekarang mendapat Rp 321.349.755.000,” kata Agus.
Penurunan itu dikarenakan perbedaan penghitungan. Sebelumnya hanya menggunakan alokasi dasar dan alokasi formula. Sementara tahun ini ditambah dengan alokasi afirmatif, yakni alokasi bagi desa yang sangat tertinggal. Pada segi penggunan anggaran, 60 persen ADD bisa digunakan untuk penghasilan tetap kades dan perangkatnya. Sedangkan 40 persen sisanya digunakan untuk pembangunan fisik, operasional BPD, LPM, PKK, Posyandu.
Sedangkan pada DD penggunannya untuk bidang pembangunan, bidang pemberdayaan dan prioritas kabupaten yang tidak bertentangan dengan prioritas penggunaan DD dari Kementerian Desa.
ADD pada tahun 2018 ini hanya dilaksanakan melalui dua tahap (40 persen dan 60 persen). Berbeda dengan tahun sebelumnya yang tiga tahap.
Agus Hendrawan mengatakan, ini untuk memudahkan dan agar waktu tidak tersita untuk mengerjakan pertanggungjawaban pengajuan ADD. “Tapi untuk Dana Desa, tetap dilakukan dalam tiga tahap karena menjadi domain kebijakan Kementerian Keuangan,” katanya. (mim).

0 komentar: