Tulungagung, Motim. Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo menyerahkan 1.700 surat keputusan tenaga penyelenggara kegiatan belajar dan mengajar (KBM) non PNS di Tulungagung. Pemberian SK dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan terhadap tenaga pendidikan non PNS. Dengan pemberian SK ini, para guru non PNS mempunyai kedudukan lebih kuat. Penerima SK nantinya bisa mengikuti sertifikasi.
Menurut Maryoto, pemberian SK ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada tenaga non PNS di lingkup Pendidikan. Selain itu dengan adanya SK ini juga akan memberikan kedudukan kuat bagi para non PNS.
"Ini sebagai bentuk keabsahan bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, dan hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru," ujar Maryoto.
Setelah mendapatkan SK ini para guru dan tenaga teknis kependidikan juga bisa mengikuti sertifikasi selayaknya PNS pendidik. Dengan begitu peluang kesejahteraan bagi para tenaga pendidik non PNS ini juga semakin besar. Selain bisa mengikuti sertifikasi, mereka bisa mendapatkan tunjangan transportasi dari Pemkab sebesar 250 ribu per bulan.
Pihak sekolah juga bisa menganggarkan dalam BOS, sebesar maksimal 15% untuk honor mereka. Pihak pemkab Tulungagung akan terus memantau dan akan menata lagi para tenaga pengajar non PNS di lingkup Dinas Pendidikan Tulungagung, karena masih ada sekitar 1500 yang masih belum menerima SK. (sutarto/agus)
.

0 komentar: