Kamis, 08 Februari 2018

Warga Desa Jadi Pengedar SS

SHARE

Blitar, Motim. Polres Blitar Kota membekuk dua orang yang menjadi pengedar dan pengguna sabu-sabu, Kamis (01/02) pukul 17.00. Mereka adalah S (49) warga Desa Kandangan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan F (42), warga Dusun  Genengan, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 poket sabu seberat 0,39 gram. Saat ini kedua pelaku sedang dalam penyelidikan di rutan polres Blitar Kota. “Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram kami juga mengamankan satu buah hp merk nokia, satu lembar bukti transfer, dan satu HP merk Samsung,” terang Kapolres Kota Blitar AKBP Adewira Negara Siregar.

Dalam kasus ini kedua tersangka melanggar Pasal  114, 112 ayat 1  UURI No. 35 tahun 2009 tentang UU Narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 Tahun.  Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut kedua pelaku saat ini ditahan di rutan polres Blitar Kota.(sutarto)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: