Kamis, 18 Januari 2018

Tanam Seribu Pohon Antisipasi Bencana Kapolres Juga Sosialisasi Hukum Penebangan Pohon Hutan

SHARE


Jember, Motim
Langkah antisipasi bencana dengan menanam 1000 pohon diinisiasi Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di wilayah Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Rabu pagi (17/1).

Selain melakukan kegiatan menanam pohon tersebut, Kapolres juga melakukan sosialisasi tentang hukum larangan melakukan penebangan pohon secara liar, agar masyarakat tidak sampai berurusan dengan penegak hukum, dan masyarakat paham bagaimana menjaga kelestarian hutan.

Usai melakukan kegiatan sosialisasi dan penanaman pohon secara simbolis, Kepada sejumlah wartawan Kusworo menyampaikan, kegiatan penanaman 1000 pohon tersebut, dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia sesuai dengan instruksi dari Kementeriaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut pihaknya juga mengajak para anggota Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember untuk saling bersinergi dalam hal kepedulian lingkungan.

“Dalam kegiatan tersebut, kami bersama Dandim 0824 Jember, Perhutani Jember dan sejumlah perwakilan dari Forkopimda melakukan penanaman seribu pohon di Desa Slateng ini. Kemudian nanti (kegiatan penanaman pohon) juga akan dilanjutkan di Desa Ungkalan,” ujar Kusworo kepada sejumlah wartawan, Rabu (17/1).



Lanjut Kusworo, selain dilakukan kegiatan penanaman seribu pohon tersebut, pihaknya juga melakukan kegiatan sosialisasi hukum tentang pelanggaran melakukan penebangan pohon. “Bahwa melakukan penebangan (secara liar) oleh orang per orang, maupun korporasi di kawasan hutan, merupakan pelanggaran pidana,” katanya.

Sehingga melalui sosialisasi tersebut, kata Kusworo, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan tidak bertindak sembarangan untuk melakukan penebangan pohon di kawasan hutan secara liar. Sebab sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, penebangan hutan dengan alasan apapun dapat disanksi pidana maksimal 5 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 2,5 milliar.

“Jadi masyarakat yang awalnya tidak tahu tentang hukum pidana penebangan pohon di hutan secara liar, dapat menjadi antisipasi untuk tidak melakukan (penebangan pohon sembarangan),” lanjutnya.

“Kami juga menyampaikan, bahwa dampak yang diakibatkan dari penebangan pohon dapat menyebabkan bencana alam seperti longsor, dan banjir (sehingga masyarakat perlu untuk tahu dan peduli). Kami juga menghimbau, masyarakat yang tinggal di lahan miring untuk melakukan penanaman pohon  yang memiliki akar keras, sebagai langkah antisipasi bencana alam,” sambungnya.

Lebih jauh Kusworo menyampaikan, dengan adanya kegiatan sosialisasi tentang hukum larangan melakukan penebangan pohon secara liar tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih menjaga kelestarian hutan.

“Lebih dari itu, kami berharap antar masyarakat saling mengingatkan untuk tidak melakukan pembiaran dengan melakukan penebangan pohon secara liar. Juga agar tidak terjadi bencana,” tegasnya.

“Kemudian juga, jangan sampai berurusan dengan hukum terkait pelanggaran melakukan penebangan pohon secara liar,” imbuhnya.

Sementara itu Administratur KPH Perhutani Jember Karuniawan menyampaikan, dengan adanya kegiatan penanaman pohon dan sosialisasi tentang hukum larangan melakukan penebangan pohon secara liar yang diinisiasi oleh Kapolres Jember, diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan penebangan pohon secara liar dan kemudian berurusan dengan hukum.

“Kami berharap adanya kesadaran hukum dari masyarakat, sehingga tidak lagi melakukan penebangan pohon secara liar. Sehingga kegiatan yang dilakukan Kapolres ini dapat diikuti oleh masyarakat yang lain dan sebagai langkah antisipasi,” ujar Karuniawan.

Perlu diketahui, lanjutnya, Perhutani Jember mempunyai luas lahan hutan sebesar 71 ribu hektare. Dimana dari luas lahan tersebut, pada tahun 2017 ini telah melakukan penghijauan seluas 550 hektare di dalam kawasan hutan tersebut. 

“Tetapi yang perlu kita jaga itu di luar kawasan hutan. Karena masyarakat kurang memahami  terhadap resiko bencana sekarang. Curah hujan yang tinggi sekarang ini, jika tidak diantisipasi dengan pepohonan dan tata air yang cukup akan menjadi bencana bagi masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Sehingga ke depan, katanya, masalah kesadaran untuk menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan penebangan pohon secara liar sangat perlu diperhatikan.

“Karena pemahaman masyarakat tentang mitigasi bencana alam masih sangat rendah, terutama masyarakat yang tinggal di areal tanah miring,” tuturnya. (cw2)   


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: