Rabu, 10 Januari 2018

Ratusan Nelayan Kota Probolinggo Unjuk Rasa Tuntut Permen No.71 tahun 2015 Dicabut

SHARE


Probolinggo, Motim
Ratusan nelayan Kota Probolinggo mengelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Kantor DPRD setempat menuntut Pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Kalautan dan Perikanan No 71 tahun 2015 serta melegalkan kembali nelayan menggunakan jaring cantrang atau trawl dalam menangkap ikan di laut, Senin (8/1/18) siang.

Karena menurut para nelayan, Permen KP No 71 tahun 2015 tidak meningkatkan ekonomi kerakyatan namun malah mengakibatkan nelayan merugi dan menambah jumlah pengangguran. Ratusan nelayan bersama istri nelayan berorasi di depan Kantor DPRD dengan membawa sejumlah poster yang bertuliskan kecaman terhadap Permen KP No.71 tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Menteri KP Indonesia Susi Pujiastuti.

Permen KP No. 71 tahun 2015 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat tangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI dinilai mematikan pendapatan para nelayan. Dengan diberlakukannya larangan nelayan menggunakan jaring cantrang tersebut menyebabkan pengangguran semakin bertambah. Sebab di wilayah Kota Probolinggo saja sedikitnya ada 3500 warga yang hidupnya sebagai nelayan.

"Dampak dari Permen KP No 71 tahun 2015 di Kota Probolinggo sedikitnya 3500 orang menjadi pengangguran," ungkap Zainul Fathoni selaku kordinator Unras.

Dalam orasinya, Zainul Fathoni mengajukan 3 (tiga) tuntutan kepada Pemerintah. Yakni, diperbolehkannya kembali nelayan menangkap ikan dengan jaring cantrang. Pemerintah melegalkan penggunaan jaring cantrang secara permanen dan tidak lagi menangkap para nelayan di tengah laut yang mencari ikan dengan menggunakan jaring cantrang.

Setelah berorasi, mereka ditemui oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghofur. Dihadapan ketua DPRD, para nelayan meminta Ketua DPRD untuk menandatangani petisi yang akan dibawa ke Jakarta pada tanggal 17 Januari mendatang dalam rangka demo besar-besaran menuntut Permen KP No 71 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pujiastuti.

Ketua DPRD Kota Probolinggo, Agus Rudiyanto Ghofur mendukung apa yang menjadi tuntutan para nelayan Kota Probolinggo selama tuntutan itu baik. Ia berharap Walikota Probolinggo juga mendukung tuntutan mereka dengan menandatangani petisi para nelayan itu.

Setelah Petisi di tandatangani oleh Ketua DPRD, ratusan nelayan tersebut bergerak ke Kantor Walikota Probolinggo untuk bertemu dengan Walikota untuk menandatangani Petisi tersebut. Namun karena Walikota Probolinggo Hj Rukmimi sedang dinas luar kota, rencananya Selasa (9/1/18), perwakilan nelayan akan kembali ke Kantor Walikota. (tek)



SHARE

Author: verified_user

0 komentar: