Jember, Motim
Fathor Rohman alias Pak Fadli (24) warga Dusun Krajan, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, ditangkap anggota Polsek Mumbulsari. Dia ditangkap karena mencuri motor motor di salah satu masjid di Mumbulsari.
“Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Dahlan, warga Dusun Mandigu, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Sabtu (6/1). Bahwa sepeda motornya hilang saat salat Jumat di Masjid. Setelah melakukan penyidikan, kami menemukan sepeda motor berada di rumah pelaku,” kata Kapolsek Mumbulsari AKP Heri Supadmo saat ditemui wartawan Memo Timur di kantornya, Senin (8/1).
Heri menjelaskan, kendaraan yang dicuri pelaku berada di halaman masjid Baitus Salam di Dusun Krajan, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari. Motor itu bermerek Honda Beat warna putih hitam produksi tahun 2013.
“Modus pelaku dengan cara masuk ke dalam masjid dengan pura-pura ikut salat Jum'at berjamaah. Saat itu pelaku membawa kunci kontak sepeda motor palsu yang mirip dan bertuliskan Honda. Kemudian pelaku ikut salat Jum'at dengan pakaian bersarung dan menggunakan kopyah,” jelas Heri.
Saat korban melakukan salat berjamaah, kontak sepeda motor milik korban ditaruh di sampingnya. Kemudian pelaku mengambil kontak milik korban, dan mengganti kunci kontak. Tetapi tetap digandengkan kembali dengan gantungan kunci milik korban. “Selanjutnya pelaku langsung ke luàr, dan turun dari masjid. Langsung saja pelaku mengambil sepeda motor itu dan di bawanya kabur,” terang Heri.
Heri menuturkan, setelah salat korban mengambil kunci kontak tersebut dan hendak pulang. Saat hendak mengambil sepeda motor miliknya, ternyata sudah tidak ada atau hilang. “Kemudian korban langsung bertanya dan mencari bersama warga sekitar, namun belum diketemukan,” tuturnya.
Setelah kejadian itu, Heri mengungkapkan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mumbulsari. “Setelah dilakukan penyidikan, bahwa sepeda motor korban berada di rumah pelaku. Kemudian anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku, dan juga mengamankan barang bukti sepeda motor ke Mapolsek Mumbulsari,” ungkapnya.
Heri menambahkan, pelaku terancam dengan hukuman penjara 5 tahun. “Pelaku akan kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e Sub Pasal 362 KUHP. Dengan hukuman penjara 5 tahun,” imbuhnya. (*)

0 komentar: