Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuwangi, Ir. Mujiono ketika dikonfirmasi Motim via telepon selullernya, Jum’at (29/12) lalu, membenarkan pihaknya akan menjatuhkan denda terhadap kontraktor yang mengerjakan RTH Kedayunan dan Atap Kolam Renang GOR Tawangalun. Pasalnya, hingga batas waktu yang ditentukan kedua kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
‘’Seharusnya kedua proyek itu harus selesai antara tanggal 20 – 25 Desember 2017, tapi nyatanya hingga belum selesai. Karena itu kami memberi toleransi waktu 50 hari lagi untuk menyelesaikan. Namun kedua kontraktor itu harus membayar denda 1 per mil sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu kedua kontraktor juga kita masuk daftar kontraktor hitam (blacklist) hingga batas waktu yang telah ditentukan,’’ papar Mujiono.
Hasil pantauan Motim di lapangan hingga Sabtu (31/12), terlihat bila kedua proyek tersebut belum rampung. Bahkan terlihat sejumlah pekerja masih terus mengebut penyelesaian kedua proyek itu. (eko)
0 komentar: