Pencuri Kayu Jati Hutan Sambeng Dibekuk
Lamongan, Motim
Polres Lamongan mengamankan seorang pelaku pencurian kayu jati di hutan wilayah Kecamatan Sambeng, Lamongan. Polisi menyita barang bukti sebanyak 29 batang kayu jati
Pelaku pencurian adalah ST (37), warga Desa Gempolmanis, Kecamatan Sambeng. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson mengatakan, sebetulnya dugaan pencurian kayu jati di hutan wilayah Kecamatan Sambeng tersebut terjadi akhir Desember lalu.
Pelaku sengaja memotong pohon jati dengan gergaji mesin dan mengangkutnya dengan kendaraan truk untuk dibawa ke tempat penggergajian miliknya. “Saat itu, petugas menyergap tersangka di lokasi penggergajian, namun saat itu tersangka dan pelaku serta kuli angkut melarikan diri saat hendak ditangkap," kata Yadwivana, didampingi Kabag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta.
Kemudian pada 16 Januari 2018, kemarin pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran satrerkrim dan digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.
Yadwivana mengatakam, tersangka dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Tersangka terancam hukuman kurungan penjara. Ia dijerat pasal 83 Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tegasnya. (mim)

0 komentar: