Blitar, Motim
IS (32) dan HP (60), warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dibekuk polisi. Mereka tertangkap karena pengakuan pelanggan, Selasa (16/1).
Penangkapan ini bermula dari Satreskoba Kota Blitar yang sedang mencari para pengguna obat-obatan terlarang di tempat umum. Saat patroli di Kebon Rojo, Kota Blitar, petugas menemui seseorang yang mabuk dan juga mengonsumsi pil dextro.
“Orang mabuk tersebut berinisial AW yang mengaku kalau mendapatkan tersebut dari temannya yang tinggal di Kesamben,” ungkap Paur Humas Polres Blitar Bripka Joko Pramushito, Rabu (17/1).
Pukul 11, polisi mengamankan IS dan barang bukti 2 klip plastik masing-masing berisi 16 pil dextro di rumahnya. “Dari keterangannya dilakukan pengembangan lagi dan rupanya mengarah ke tetangganya, HP. Dari tersangka kedua ini kita dapatkan barang bukti lebih banyak yakni 496 pil,” ujar Joko.
Keduanya dijerat UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman maksimal sesuai undang-undang ini bisa 15 tahun penjara,” pungkas Joko. (sutarto)

0 komentar: