Kamis, 18 Januari 2018

Pekat IB Banyuwangi akan Laporkan Program PTSL

SHARE
Banyuwangi, Motim
Ketua DPD Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Banyuwangi Heri Wijatmoko, secara tegas akan melaporkan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dua desa di Banyuwangi ke pihak yang berwajib. Ia menilai, program PTSL di Bumi Blambangan ini diduga dijadikan ajang pungli bagi pokmas, kades dan camat.

Heri menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri jelas disebutkan, untuk wilayah Jawa dan Bali masuk wilayah V dengan beaya pengurusan Rp 150 ribu. Sementara yang berlaku di Banyuwangi dikenai biaya antara Rp 550 ribu sampai Rp 600 ribu.

“Bayangkan saja, tahun 2017 lalu 6 desa dan 10 desa di Banyuwangi dapat jatah 21.613 bidang. Sedangkan tahun 2018 ini ada 19 desa dengan total 51 ribu bidang lebih. Kalau masyarakat ditarik antara Rp 550 ribu sampai Rp 600 ribu, hitung selisihnya, Rp 400 ribu kali 21.613, sudah hampir Rp 9 M dana masyarakat yang diambil,” jelas Heri, Rabu (17/01).

Lebih aneh lagi kata Heri, bahasa dari kelompok masyarakat (pokmas) bahwa dana tersebut sudah melalui kesepakatan warga. Menurutnya Ini bukan masalah sepakat atau tidak. Tapi menarik di atas Rp 150 ribu itu sesuai aturannya harus dipayungi perbup.

"Jadi kami tetap akan persoalkan masalah ini ke jalur hukum. Untuk tahun 2018 ini, sudah ada 2 desa yang kita laporkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya,” tegasnya.

Heri sangat menyesalkan tindakan mereka yang memanfaatkan PTSL sebagai ajang pungli, karena program ini merupakan program positif dari Presiden Jokowi, bertujuan untuk membantu masyarakat ekonomi bawah, agar jelas kepemilikan tanahnya dan mempunyai status hukum kuat sehingga terhindar dari persoalan dan sengketa. Namun kenyataannya justru di salahgunakan.

Heri mengatakan, Tahun 2018 Banyuwangi kabarnya akan mendapat 50 ribuan bidang. Untuk mencegah terjadinya pungli, dia akan mengawasi program tersebut.

"Jangan sampai niat baik presiden kita yang memiliki program baik membantu masyarakat kecil, dijadikan kesempatan bagi oknum kades dan oknum camat yang memanfaatkan pokmas untuk ajang pungli, kasihan masyarakat dan pokmasnya," pungkas Heri. (yud)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: