Situbondo, Motim
Kasie Pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo bersama unit opsnal Satreskrim Polres Situbondo melakukan penangkapan terhadap dua terpidana kasus penyerobotan tanah dan satu terpidana kasus pemilu, yang tidak memenuhi kewajibannya setelah mendapatkan putusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Senin (15/1).
Kasi Pidum Kejari Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro mengatakan, bahwa dua terpidana tersebut masing-masing Hj Atikah (67), warga Kampung Keperan Desa Tanjung Pecinan dan Mawardi (58), warga Dusun Tanjung Pasir, Desa Tanjung Kamal itu dinyatakan bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 167 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman selama empat bulan penjara oleh MA. Sedangkan Sri Handayani terbukti telah melanggar pasal 178, UU RI Nomor 1 tahun 2014 mendapat ganjaran selama 1 tahun penjara dari PT Surabaya.
Namun setelah mendapat putusan tersebut, ketiganya tidak pernah memenuhi kewajibannya sebagai terpidana dan saat dilakukan pemanggilan oleh petugas selalu mangkir. Bahkan penjemputan ke rumah masing-masing sudah dilakukan oleh petugas kejaksaan, tapi mereka menghindar dan selalu tidak ada di rumahnya. Maka dari itu kami yang mendapat perintah, langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap ketiga terpidananya.
“Hari ini kita dibantu oleh petugas reskrim Polres berhasil menangkap tiga terpidana di dua tempat yang berbeda. Dua terpidana kasus penyerobotan tanah, Hj Atikah dan Mawardi ini ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Mangaran. Sedang terpidana kasus pemilu, Sri Handayani warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan ditangkap di sekitar alun-alun Situbondo,” kata Bagus Nus Jakfar, Senin (15/1).
Selanjutnya, ketiga terpidana yang berhasil diamankan oleh Kasi Pidum Kejari Situbondo langsung diserahkan ke rumah tahanan (Rutan) Situbondo untuk memenuhi kewajibannya agar menjalani hukuman kurungan yang sudah dijatuhkan oleh MA dan PT Surabaya.
“Para terpidana ini langsung kita serahkan ke rutan Situbondo untuk memenuhi kewajibannya. Hj Atikah dan Mawardi hukumannya empat bulan dan Sri Handayani satu tahun penjara,” pungkas Bagus Nur Jakfar, di Rutan Situbondo.(gik)

0 komentar: