Selasa, 16 Januari 2018

Polisi Cluring Kembali Sanksi Penjual Miras

SHARE


Banyuwangi, Motim
Jajaran Polsek Cluring kembali memberi sanksi penjual miras yang membandel di wilayah Sektor Cluring dengan tindak pidana ringan (tipiring). Sanksi ini diberikan aparat, usai petugas melancarkan operasi cipta kondisi di Pasar Benculuk, Kecamatan Cluring, Senin (15/01) siang.

Aparat kembali memfokuskan operasinya ke warung milik warga Benculuk berinisial HDK (42). Usai dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 8 botol miras jenis Arak Bali. Dari temuan ini sanksi tegas itu langsung diberikan aparat ke penjual miras tersebut.

"Miras yang kita dapat langsung disita dan diamankan ke Mapolsek Cluring," terang Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Madreas.

Sesuai catatan aparat, warga ini ditetapkan sebagi penjual miras di kawasan tersebut. Dari temuan itu, polisi memberikan sanksi terhadap penjual miras dengan tujuan tidak lagi menjual miras.

"Operasi ini terus kita galakkan. Supaya wilayah Cluring aman dari peredaran miras dan narkoba," pungkas Kapolsek Cluring. (yud)


.

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: