Rabu, 17 Januari 2018

Ambulans Desa Jalan Tanpa Pelat Nomor

SHARE


Jember, Motim
Mobil ambulans desa pengadaan tahap kedua Pemkab Jember mendapat kritik keras dari Anggota Komisi D DPRD Jember, Indriyati. Sebab mobil ambulans yang belum waktunya beroperasi, malah sliweran di jalan-jalanan protokol Jember.

Saat rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi D DPRD Jember dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Indriyati menyampaikan, dengan beroperasinya mobil ambulans tanpa pelat dan sopir yang sesuai dengan kriteria, apakah hal itu tidak melanggar aturan?

Sebab diketahui olehnya, saat pernah ikut mendampingi pasien ke RSD dr. Soebandi dengan menggunakan ambulans tersebut, belum sempat dilakukan koordinasi dengan pihak fasilitas kesehatan setempat.

. “Namun, ternyata pihak desa sudah menunjuk sopir sementara untuk mengoperasikan ambulans tersebut dan digunakan untuk melayani pasien miskin,” ujar Indriyati saat hearing, Selasa (16/1) di ruang Komisi D DPRD Jember.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut sepertinya juga terjadi di desa lainnya. Di mana ada beberapa ambulans desa, yang belum memiliki sopir dan nopolnya belum keluar. Namun sudah digunakan untuk melayani pasien, terutama untuk daerah yang memang sudah membutuhkan pentingnya Ambulan desa itu.

Oleh karena itu, Indri yang dalam kesempatan kemarin yang bertemu dengan dinas kesehatan pun langsung mempertanyakan hal itu. “Apakah penggunaan ambulans desa yang belum memiliki sopir dan nomor polisinya belum keluar tersebut menyalahi aturan atau tidak,” tanya Indri.

Sementara itu Kepala Dinkes Jember Siti Nurul Qomariyah menegaskan, seluruh armada ambulans desa yang direalisasikan pada tahap kedua belum boleh dioperasikan atau digunakan untuk melayani mengantarkan pasien. “Sebab sampai saat ini sopir, STNK dan nopol-nya masih belum ada,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Nurul, artinya penggunaan ambulans desa yang belum siap dioperasikan ini tentu bisa dianggap menabrak aturan yang ada. Diakuinya, sebenarnya Dinas Kesehatan Jember sudah melarang penggunaan 145 unit ambulans desa yang belum ada driver (sopir, red) dan nomor polisinya untuk digunakan di masyarakat.

Namun ternyata, dengan laporan dari anggota Komisi D yang menemukan adanya kepala desa yang membolehkan ambulans tersebut dipakai untuk mengangkut pasien menjadi temuan pihaknya. Dalam kesempatan itu, Nurul juga menegaskan jika ambulans desa ini penempatannya di puskesmas pembantu atau polindes. “Jadi bukan di kantor desa,” jelasnya.

Dengan demikian seharusnya untuk penguasaan dan operasional ambulans desa tersebut bukanlah pada kepala desa setempat. Tetapi kepada fasilitas kesehatan yang ada di desa. Oleh sebab itu, lanjutnya, pada akhir Januari nanti pihaknya akan melakukan kordinasi dengan badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa, pihak kecamatan, kepala desa dan puskesmas.

“Sehingga perlu adanya koordinasi untuk mensosialisasikan kembali terkait petunjuk pelaksanaan dan teknis penggunaan ambulans desa tersebut,” tandasnya. (cw2)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: