Ada 5.740 Janda Baru Tahun 2017
Jember, Motim
Tercatat ada 5.740 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jember pada tahun 2017 kemarin. Kasus perceraian tersebut diantaranya adalah kasus perceraian gugat dan kasus perceraian talak. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jember kepada Memo Timur, Selasa siang (23/1).
“Sebab pada tahun 2016 sebelumnya, jumlah kasus perceraian itu ada 5.707 kasus. Jadi dibandingkan dengan tahun 2017 kemarin ini, cenderung meningkat,” kata Anwar saat ditemui di kantornya.
Alasan dari banyaknya kasus perceraian tersebut, lanjutnya, dipengaruhi oleh banyak faktor. Diketahui ada 3 faktor yang mempengaruhi banyaknya angka perceraian di Kabupaten Jember itu.
“Yang mempengaruhi banyaknya kasus perceraian tersebut, ada 3 faktor. Faktor pertama dan yang paling banyak ditangani oleh PA (Pengadilan Agama) Jember yakni, faktor ekonomi atau masalah nafkah,” kata Anwar.
“Jadi suami-suami yang menikah muda, dengan umur belum cukup (baru di atas 19 tahun), diketahui belum memiliki mental, dan pekerjaan yang belum mapan. namun berani untuk membina perkawinan, dan faktor ekonomi yang mengakibatkan perceraian tersebut,” jelasnya menambahkan.
Sebab jika diketahui dari kondisi perekonomian saat ini, lanjutnya, kebutuhan pokok sangat membutuhkan biaya lebih. Selain itu kebutuhan sekunder terkait pemenuhan untuk biaya listrik, biaya pulsa, dan biaya pendidikan, juga membutuhkan perhatian lebih.
“Misalnya penghasilan suami hanya Rp 50 ribu, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya? Apalagi misalnya suami pekerjaannya hanya kuli bangunan. Sehingga seorang istri harus bisa sengirit (berhemat, red) semaksimal mungkin. Tetapi kalau hanya merasa kurang, ini menjadi faktor perceraian itu,” jelasnya.
Kemudian faktor kedua, lanjutnya, yakni terkait kasus saling cemburu antar pasangan suami istri. Sehingga salah satu pihak menginkan untuk meninggalkan pasangannya.
“Namanya juga umur masih muda, kisaran umur 19 tahun ke atas hingga umur 25 tahun. Hubungan antar pertemanan ini kan akrab, apalagi antara laki-laki dan perempuan. Istrinya punya kawan laki-laki teman sekolahnya dulu, sebaliknya suaminya juga punya kawan perempuan, dan kawan laki-laki yang masih suka main, akhirnya muncul kecemburuan. Sehingga menjadi faktor kedua terbanyak kasus perceraian itu,” ulasnya.
Selanjutnya untuk faktor ketiga terbanyak kasus perceraian tersebut, kata Anwar, dipengaruhi oleh kasus perselisihan dan berkepanjangan. “Yakni kasus perceraian yang disebabkan oleh pihak ketiga. Dengan ekonomi mapan, pendidikan mapan, sehingga ada pihak ketiga. Biasanya ini dialami oleh pasangan suami istri yang berumur di atas 30 tahunan,” sebutnya.
Sehingga dari banyaknya kasus perceraian tersebut, kata Anwar, sebenarnya, pihak Pengadilan Agama Jember tidak berkenan untuk menangani kasus perceraian. Dirinya pun menghimbau masyarakat, untuk menjaga mahligai perkawinan dengan baik.
“Dasarnya suatu hubungan yang baik itu, adalah keimanan yang kuat. Jadi itu yang utama. Karena jika imannya kuat, istri sholehah, suaminya pemimpin rumah tangga yang baik, maka kebutuhan rumah tangga akan tercukupi, dan keluarga itu terbina harmonis,” jelasnya.
“Dalam hidup berumah tangga juga tidak boros, kebutuhan rumah tangga disesuaikan dengan kemampuan. Sehingga tidak sampai antar pasangan suami istri itu saling berselisih paham, dan bertengkar, karena kebutuhannya tidak terpenuhi dengan cukup,” imbuhnya.
Lebih jauh Anwar menyampaikan, terkait komunikasi antar suami istri juga harus terbina dengan baik. “Jangan sampai komunikasi dengan pihak lain, WA (whatsapp) tidak terkontrol, telpon-telponan dengan orang lain, ini bisa menyebabkan kecemburuan. Apalagi gak terbuka, maka akan timbul kecurigaan,” tuturnya.
Perlu diketahui juga, pada tahun 2017 kemarin, Pengadilan Agama Jember menangani 7 ribu lebih perkara terkait persoalan perkawinan. Yakni menangani 6.252 kasus perkara gugatan, diantaranya terkait cerai gugat, cerai talak, sengketa waris, dan sengketa perbankan syariah. Kemudian juga menangani 1.523 kasus perkara permohonan, diantaranya terkait Isbat nikah, penetapan ahli waris, dispensi perkawinan, dan mengatasi persoalan wali hakim.
“Banyaknya perkara terkait persoalan perkawinan di Kabupaten Jember itu, menempatkan PA Jember pada peringkat 2 tingkat Jawa Timur, sementara di Indonesia, kita di peringkat 3 dan kadang berpindah ke peringkat 4. Karena bersaing dengan Kabupaten Indramayu,” ungkapnya. (cw2)

0 komentar: