Jember, Motim - Unit Reskrim Polsek Puger meringkus seorang pemuda yang diduga kuat pelaku penganiayaan. Dia adalah Abdul Qosim (21) warga Dusun Krajan, Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger. Pemuda yang akrab disapa Qosim ini, ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya, Rabu (27/12).
Selain meringkus Qosim, petugas juga menyita barang bukti berupa Roti Kalung yang atasnya berbentuk pisau. Roti Kalung ini diduga kuat digunakan Qosim menganiaya korban. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Qosim ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolsek Puger AKP M Sudaryanto mengatakan, korban penganiayaan itu adalah Eko Budiyono (26) warga Dusun Krajan I, Desa Grenden, Kecamatan Puger. “Kejadiannya hari Selasa (26/12) sekitar pukul 20.00 WIB di belakang balai desa Grenden,” ungkap Sudaryanto saat dihubungi Memo Timur kemarin.
Korban dan tersangka ini merupakan teman dan satu kelompok. Saat itu, tersangka dan korban serta teman-temannya yang lain, hendak melakukan penganiayaan terhadap kelompok lain. “Saat bertemu dengan kelompok lain itu, tersangka ini mulai melakukan penyerangan terhadap kelompok lain itu,” jelas Sudaryanto.
Namun entah kenapa saat itu korban melerai. Saat melerai itulah, korban terkena pukulan Roti Kalung tersangka dan menyebabkan lengan kirinya robek. “Karena peristiwa itu, korban ini tidak terima. Akhirnya korban melapor dan kita melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka,” kata Sudaryanto.
Karena korban dan tersangka masih berteman, sempat ada beberapa pihak yang melakukan mediasi agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya itu berjalan buntu dan kasus itupun dilanjutkan. “Kita hanya menjalankan sesuai prosedur hukum. Jika memang dilanjutkan ya tentu kita proses hukum lebih lanjut,” tegas Sudaryanto. (sp)
Selain meringkus Qosim, petugas juga menyita barang bukti berupa Roti Kalung yang atasnya berbentuk pisau. Roti Kalung ini diduga kuat digunakan Qosim menganiaya korban. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Qosim ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam sel tahanan.
Kapolsek Puger AKP M Sudaryanto mengatakan, korban penganiayaan itu adalah Eko Budiyono (26) warga Dusun Krajan I, Desa Grenden, Kecamatan Puger. “Kejadiannya hari Selasa (26/12) sekitar pukul 20.00 WIB di belakang balai desa Grenden,” ungkap Sudaryanto saat dihubungi Memo Timur kemarin.
Korban dan tersangka ini merupakan teman dan satu kelompok. Saat itu, tersangka dan korban serta teman-temannya yang lain, hendak melakukan penganiayaan terhadap kelompok lain. “Saat bertemu dengan kelompok lain itu, tersangka ini mulai melakukan penyerangan terhadap kelompok lain itu,” jelas Sudaryanto.
Namun entah kenapa saat itu korban melerai. Saat melerai itulah, korban terkena pukulan Roti Kalung tersangka dan menyebabkan lengan kirinya robek. “Karena peristiwa itu, korban ini tidak terima. Akhirnya korban melapor dan kita melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap tersangka,” kata Sudaryanto.
Karena korban dan tersangka masih berteman, sempat ada beberapa pihak yang melakukan mediasi agar persoalan itu diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, upaya itu berjalan buntu dan kasus itupun dilanjutkan. “Kita hanya menjalankan sesuai prosedur hukum. Jika memang dilanjutkan ya tentu kita proses hukum lebih lanjut,” tegas Sudaryanto. (sp)

0 komentar: