Kamis, 09 Agustus 2018

Tiga Bulan Ungkap 5 Kasus Besar

SHARE

Lumajang, Motim. Belum genap 3 bulan AKP Hasran, SH, M.Hum menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang, sudah berhasil mengungkap 5 kasus diantaranya kasus pelemparan batu terhadap mobil anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang dan mobil ambulan Desa Pulo Kecamatan Tempeh.

Pelakunya bernama Solikin warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian. "Pelaku  kami tangkap bersama Tim Reserse Mobile Sat Reskrim Rabu (11/7) dan kini sudah meringkuk di rumah tahanan Polres Lumajang," tutur Kasat Reskrim AKP Hasran kepada Memo Timur.

Kedua Tim Resmob berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Khoiril Anam warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, yang statusnya sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelakunya juga sudah diamankan di Rutan Polres Lumajang.

"Pelaku ini mengaku telah beraksi 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya.

Ketiga Tim Resmob berhasil menangkap 5 dari  8 pelaku komplotan pelaku perampasan sepeda motor alias begal yang diawali dengan pengungkapan aksi pencurian sepeda motor di area parkir Cafe Enjoy Lumajang. Dua dari 5 pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya karena pada saat hendak berusaha kabur dengan menyerang anggota Tim Resmob.

Lima pelaku itu adalah Piping Sendi Widodo warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Sanapi warga Jalan Kolonel Suwigyo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota, M. Rifal Adifianto warga Jalan Kyai Ghozali Kelurahan Rogotrunan Kecamatan yang sama, Jum'atin warga Desa Uranggantung, Kecamatan Sukodono.

Pelaku kelima yang ditangkap bernama Adi Mirzani warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir. Tiga pelaku yang lain sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Komplotan ini juga mengaku telah beraksi di 54 TKP yang tersebar di beberapa kecamatan.

“Dipastikan tidak lama lagi tertangkap," kata Hasran.

Ke empat Tim Resmob berhasil menangkap 6 pelaku pengeroyokan TKP Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, diantaranya Sukariyo Wibowo, Deni Widianto dan Juri ketiganya sudah ditahan.  Sedang tiga pelaku lain berinisial CDR, FZL serta RGL tidak ditahan, karena masih dibawah umur.

"Proses hukum ketiga pelaku dibawah umur itu tetap berjalan," ungkapnya.

Masih kata Hasran, ungkap yang terakhir adalah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penguatan modal usaha kelompok Bananas Mandiri Desa/Kecamatan Rowokangkung. Penyidik Tipikor telah menetapkan ketua kelompok berinisial FAS sebagai tersangka.

Fas belum ditahan, karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP tentang kerugian uang Negara.

“Keberhasilan pengungkapan ini semua, merupakan hasil kerja kami bersama Tim Resmob serta bantuan Polsek jajaran," pungkasnya.(cho)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: