Lumajang, Motim. Belum genap 3
bulan AKP Hasran, SH, M.Hum menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lumajang, sudah
berhasil mengungkap 5 kasus diantaranya kasus pelemparan batu terhadap mobil
anggota Satuan Lalu Lintas Polres Lumajang dan mobil ambulan Desa Pulo
Kecamatan Tempeh.
Pelakunya bernama
Solikin warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian. "Pelaku kami tangkap bersama Tim Reserse Mobile Sat
Reskrim Rabu (11/7) dan kini sudah meringkuk di rumah tahanan Polres
Lumajang," tutur Kasat Reskrim AKP Hasran kepada
Memo Timur.
Kedua Tim Resmob
berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Khoiril Anam
warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, yang statusnya sudah ditetapkan sebagai
Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pelakunya juga sudah diamankan di Rutan Polres
Lumajang.
"Pelaku ini
mengaku telah beraksi 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," ujarnya.
Ketiga Tim Resmob
berhasil menangkap 5 dari 8 pelaku komplotan pelaku perampasan sepeda
motor alias begal yang diawali dengan pengungkapan aksi pencurian sepeda motor
di area parkir Cafe Enjoy Lumajang. Dua dari 5 pelaku terpaksa
dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya
karena pada saat hendak berusaha kabur dengan menyerang anggota Tim Resmob.
Lima pelaku itu
adalah Piping Sendi Widodo warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Sanapi warga Jalan Kolonel Suwigyo, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Kota, M.
Rifal Adifianto warga Jalan Kyai Ghozali Kelurahan Rogotrunan
Kecamatan yang sama, Jum'atin warga Desa
Uranggantung, Kecamatan Sukodono.
Pelaku kelima
yang ditangkap bernama Adi Mirzani warga Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir. Tiga pelaku yang lain sudah ditetapkan sebagai Daftar
Pencarian Orang (DPO). Komplotan ini juga mengaku telah beraksi di 54 TKP yang
tersebar di beberapa kecamatan.
“Dipastikan tidak
lama lagi tertangkap," kata Hasran.
Ke empat Tim
Resmob berhasil menangkap 6 pelaku pengeroyokan TKP Desa Jarit, Kecamatan
Candipuro, diantaranya Sukariyo Wibowo, Deni Widianto dan Juri ketiganya sudah
ditahan. Sedang tiga pelaku lain
berinisial CDR, FZL serta RGL tidak ditahan, karena masih dibawah umur.
"Proses
hukum ketiga pelaku dibawah umur itu tetap berjalan," ungkapnya.
Masih kata
Hasran, ungkap yang terakhir adalah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi
penguatan modal usaha kelompok Bananas Mandiri Desa/Kecamatan Rowokangkung.
Penyidik Tipikor telah menetapkan ketua kelompok berinisial FAS sebagai
tersangka.
Fas belum ditahan,
karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP tentang kerugian uang Negara.
“Keberhasilan
pengungkapan ini semua, merupakan hasil kerja kami bersama Tim Resmob serta
bantuan Polsek jajaran," pungkasnya.(cho)
0 komentar: