Rabu, 08 Agustus 2018

Sepakati 9 Poin, Angkutan Online Pilih Mengalah

SHARE

Jember, Motim. Paska aksi mogok yang dilakukan sejumlah Angkot beberapa hari lalu, sejumlah pihak melakukan pertemuan di ruang Rupatama Polres Jember, Rabu (8/9) siang. Pertemuan itu diikuti pihak angkutan konvensional dan angkutan online cukup alot mencapai kesepakatan. Bahkan, pertemuan itu berlangsung hingga 4 jam, sebelum akhirnya semua menyatakan sepakat.

Pertemuan ini dihadiri Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dan Asisten 2 Pemkab Jember Hadi Mulyono. Meski sudah dimediasi, namun tetap memanas dan berlangsung alot. Kedua belah pihak awalnya tetap ngotot dengan pendirian masing-masing. Tetapi akhirnya pihak angkutan online yang banyak mengalah.

Ada dua hal yang kemarin cukup alot untuk disepakati yakni terkait dengan radius angkutan online untuk bisa mengambil penumpang, utamanya di daerah-daerah yang dianggap ‘gemuk’ penumpang. Hal ini membuat pertemuan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini baru berakhir pada 14.00 WIB.

Tetapi, perdebatan panjang ini kemudian sedikit mengendur setelah pihak angkutan online lebih banyak mengalah dalam pertemuan tersebut. Salah satunya yang kemarin cukup panjang perdebatannya yakni angkutan konvensional ingin agar radius angkutan online mengambil penumpang di titik yang disepakati ini sejauh 350 meter.

Angkutan konvensional beralasan jika sebenarnya jarak itu tidak terlalu jauh dibandingkan pihaknya yang menunggu penumpang.
“Kalau angkutan online bisa meminta penumpang berjalan dulu hingga keluar dari radius,” terang Siswoyo, Ketua Induk Paguyuban Insan Transportasi Jember.

Sementara untuk angkutan online meminta radius tetap sama seperti saat kesepakatan angkutan roda dua sebelumnya yakni 200 meter. Akhirnya setelah perdebatan panjang kemarin, disepakati untuk radius yakni 300 meter dari titik yang ditentukan tidak boleh mangkal dan mengambil penumpang untuk angkutan online.

Untuk penentuan titik-titik gemuk penumpang kemarin juga sempat memanas dan menjadi perdebatan panjang. Seperti terminal, stasiun, bandara, rumah sakit, halte SMPN 2 Jember, depan Kodim 0824 Jember serta sekitar Lippo Plaza Jember. Tentu berbagai hal ini sempat diprotes pihak angkutan online.

Yang cukup krusial kemarin adalah masalah kesepakatan yang masuk yakni titik sekolah. Pasalnya, ada klausul untuk angkutan online dilarang untuk mangkal dan mengambil penumpang di sekolah-sekolah tiga kecamatan kota. Namun, kemudian disepakati tidak boleh mangkal dan boleh mengambil penumpang saja setelah dilakukan perdebatan panjang.

Selain itu, kesepakatan yang krusial yang kemarin disepakati yakni adanya stiker khusus bagi angkutan online roda 4. Hal ini untuk menandakan antara mobil pribadi dengan angkutan online saat di jalan. Selain itu, angkutan online juga harus mematuhi dan melaksanakan peraturan menteri perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Frans Asyiqin, perwakilan Paguyuban Taksi Online Jember (PTOJ) dan Koperasi Witarama Mandiri Sejahtera (WMS) yang memfasilitasi ojek online mengaku legowo dengan hasil keputusan kemarin. “Bagus, kita mendukung lah,” jelas Frans dengan santai. Dirinya menganggap kesepakatan ini cukup baik.

Dirinya mengatakan kesepakatan ini memang harus segera dilakukan agar tidak sampai terjadi gesekan yang lebih parah di lapangan.
“Utamanya untuk angkutan roda dua yang sering gesekan. Kalau untuk yang roda empat masih bisa saling berkoordinasi,” jelasnya menambahkan.

Terkait dengan pihaknya lebih banyak mengalah dalam kesepakatan, Frans mengatakan pihaknya menyikapinya dengan bijak.
“Juga ada pelaku angkutan konvensional yang juga harus diperhatikan,” jelasnya. Dirinya yakin kedepannya tidak akan ada masalah terkait dengan hal ini.

“Kita menyikapi dengan santai, untuk menjaga kondusifitas pelayanan di Jember,” jelas Frans kemarin. Pihaknya berharap hasil kesepakatan ini bisa dihormati bersama dan bisa saling mendukung transportasi yang baik untuk masyarakat Jember. (sp)

Kapolres Minta Kesepakatan Dipatuhi Bersama

POLRES Jember menyambut baik kesepakatan yang dibuat oleh angkutan online dan konvensional yang difasilitasi Polres Jember ini. Pihaknya pun memberikan waktu tiga hari kepada paguyuban dan kelompok angkutan ini untuk mensosialisasikan kepada anggotanya dibawah, sehingga kondusifitas daerah bisa terus terjaga.

“Kedua belah pihak kita berikan waktu tiga hari untuk sosialisasi kesepakatan ini kepada anggota dan masyarakat,” tegas AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember. Dengan demikian, masih ada waktu kepada semua pihak untuk menahan diri sebelum kesepakatan ini benar-benar bisa dilaksanakan di Jember.

“Kami minta semua pihak transportasi untuk mengindahkan kesepakatan bersama ini,” jelas Kusworo. Dengan demikian, pihaknya berharap jika kondusifitas dan keamanan di Jember bisa terus terjaga, utamanya pada pelaku online di Jember. Oleh karena itu, pihaknya pun berharap agar tidak sampai ada gesekan dan benturan kepada kedua moda angkutan umum di Jember nantinya.

Dirinya pun mengakui jika untuk kesepakatan ini memang cukup alot terutama terkait dengan jarak pengambilan dan lokasi atau titik-titik zona merah yang dirasa cukup rawan adanya gesekan antara angkutan online dan konvesnional di lapangan. “Angkutan konvensional kan sudah nge-tem lama, ternyata ada angkutan online yang mengambil. Itu lah yang kemarin akhirnya kesepakatan menjadi lama,” terang Kusworo.


Oleh karena itu, dibutuhkan kedewasaan dan kebijaksanaan untuk menemukan kata sepakat. Kondisi ini, diakui Kusworo bisa terus terjaga kedepannya. “Agar membuat masyarakat bisa tenang memilih angkutan. Tanpa ada perasaan was-was dan takut dengan angkutan yang dipilih,” jelas Kusworo.

Apalagi, memang di beberapa daerah bisa terjadi gesekan yang mengarah pada tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kusworo dalam kesempatan kemarin juga menegaskan agar tidak sampai ada kejadian pengrusakan atau penganiayaan. “Kalau ada tindak kekerasan atau pengrusakan, kan ada undang-undang yang mengatur di luar kesepakatan,” jelasnya. Yakni berlaku Undang-undang pidana yakni KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

“Kalau satu lawan satu orang melakukan kekerasan maka pengaiayaan, jika bersama-sama maka pengeroyokan,” pungkasnya. (sp)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: