Lumajang, MotimNews. Pembahasan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lumajang sudah rampung dilaksanakan. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Lumajang, Senin (9/4) pagi, kesepuluh Raperda itu sudah disetujui.
Pembahasan bersama Pemkab Lumajang dan DPRD berjalan dengan cepat. Sekitar dua bulan sejak pembahasan dimulai, di awal April ini sudah berhasil diselesaikan. Tinggal melewati beberapa tahapan lagi, selanjutnya Perda segera diundangkan.
Ada dua Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mempercepat pembahasan. Tiap Pansus melakukan pembahasan 5 Raperda. Dalam pembahasan ini, juga difasilitasi oleh pihak Pemprov Jatim.
Pansus satu melakukan pembahasan untuk Raperda Perubahan atas Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lumajang 2015-2019; Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Lumajang 2018-2023; Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Sementara Pansus dua melakukan pembahasan untuk Raperda Pencabutan Perda tentang Retribusi Izin Gangguan, Raperda Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda Perubahan atas Perda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Lumajang; Reperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin; dan Raperda Penyertaan Modal kepada PD Semeru.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lumajang dr. Buntaran menyampaikan, dalam proses pembahasan yang dilakukan, tidak lepas dari perbedaan pendapat. Tetapi hal inilah yang membuat produk hukum yang disusun bisa lebih berkualitas.
“Hal ini semata-mata untuk kesempurnaan dan kualitas Raperda yang telah diajukan,” kata Buntaran dalam rapat paripurna yang tidak dihadiri oleh Ketua DPRD Lumajang Agus Wicaksono, S.Sos yang berhalangan hadir.
Dengan selesainya pembahasan sepuluh Raperda ini, Buntaran berterimakasih kepada anggota DPRD dan semua pihak yang telah membantu tersusunnya Raperda. “Terimakasih telah mendukung dan berperan aktif dalam proses pembentukan Perda ini,” ucapnya. (fit)
0 komentar: