Kamis, 19 April 2018

Polisi Antisipasi Kampanye Hitam di Medsos Kabag Ops: Penyebar Ujaran Kebencian Diancam 6 Tahun Penjara

SHARE
Lumajang, MotimNews. Polres Lumajang mengantisipasi adanya kampaye hitam di media sosial (medsos) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lumajang. Karena medsos rawan digunakan sebagai alat untuk mengunggah konten negatif demi kepentingan Pilkada.

Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Eko Hari Suprapto, SH menyampaikan, pihaknya sudah mempersiapkan diri dengan membentuk tim cyber. Tim inilah mengantisisipasi kejahatan dunia maya.

Selama masa kampanye Pilkada ini, Kompol Eko tidak menampik jika medsos bisa disalahgunakan untuk menyebar ujaran kebencian. Guna menjatuhkan pihak pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati.

Ia menegaskan kepada masyarakat, agar tidak sekali-sekali melakukan hal ini, jika tidak mau berurusan dengan pihak kepolisian. Karena ancaman hukumannya berat, yakni maksimal 6 tahun penjara.

“Jangan sebar ujaran kebencian di WA dan Facebook,” katanya saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Pilkada di Aula Badan Kepegawaian Daerah Lumajang, Senin (16/4) pagi.

Seperti diketahui, pelaku kampanye hitam di medos dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Hukuman yang diterima bagi pelaku menyebar ujaran kebencian di medos lebih berat daripada Ia mengatakannya secara langsung via lisan. 

“Kalau diucapkan langsung hukumannya sampai 9 bulan. Jangan sampai gara-gara omongan jadi berurusan sama polisi,” terangnya.

Ia menambahkan, jika ada pihak yang melakukan intimidasi atau ancaman, bisa langsung melaporkan hal ini pada kepolisian. “Tolong itu dilaporkan. Jangan takut. Nama pelapor akan kita dirahasiakan,” pungkasnya. (fit)

SHARE

Author: verified_user

0 komentar: