Banyuwangi, MotimNews. Unit Opsnal Reskrim Polsek Muncar mengamankan seorang warga yang diduga memperjual belikan minuman keras jenis tuak, Kamis (12/4) Sekitar Pukul 13.00 WIB.
Warga tersebut berinisial B, ibu rumah tangga (IRT) berusia 45 tahun ini, tepergok petugas saat membawa 2 jurigen tuak mengendarai motor di jalan Desa Sumbersewu Kecamatan Muncar.
Karena terbukti membawa minuman haram itu, ibu rumah tangga yang tinggal di Dusun Kedasri Desa Karangrejo Kecamatan Blimbingsari ini dibawa ke Mapolsek Muncar untuk dimintai keterangan.
Kemudian, barang bukti dua jurigen ukuran 35 liter berisikan miras jenis tuak, tiga botol Aqua isi 1500 mililiter berisikan tuak dan 1 unit motor Yamaha Jupiter warna merah Nopol P 2415 WY milik warga tersebut disita aparat.
"Pelaku ini melanggar Pasal 3 Ayat 1, Pasal 10 Ayat, Junto Pasal 15 Ayat 1, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwang Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian peredaran dan penjualan minuman beralkhohol, karena terbukti membawa minuman keras tersebut. Tindakan lebih lanjut, pelaku kita proses Tipiring," tegas Iptu Eko Daramawan Kanit Reskrim Polsek Muncar. (yud)

0 komentar: