Banyuwangi, MotimNews. Tiga tersangka kasus pencurian HP di wilayah Kecamatan Banyuwangi berhasil diungkap Tim Resmob Polres Banyuwangi Jawa Timur. Mereka diganjar Pasal 362 KHUP, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun kurungan.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya menjelaskan, penangkapan pelaku berhasil dilakukan aparat berdasar dari laporan korban atas nama Moh Nur Roham (20) warga asal Desa Rogojampi.
Dari laporan itu, Tim Resmob Polres Banyuwangi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Moh Rifkhi Azis (24) warga Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar sang penadah HP curian. Dari tangan penadah ini polisi menyita 1 unit HP Samsung J5 yang ia beli dari tangan pencuri.
Dihadapan petugas, penadah ini mengaku jika HP tersebut dibeli dari Dedy Setiono (35) warga asal Kelurahan Panderjo, Kecamatan Banyuwangi dari akun Facebook grup jual beli online dengan akun Mayangsari.
Setelah sepakat, transaksi jual beli itu kemudian dilakukan di area Kantor Pos Rogojampi. Kemudian Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah Dedy Setiono. Saat itu Dedy Setiono mengaku sempat menjual HP kepada Moh. Rifkhi Azis. HP tersebut ia peroleh dari tangan Ahmad Maksum (38) warga asal Kelurahan Tukangkayu Kecamatan Banyuwangi.
Dari keterangan itu petugas langsung melakukan proses pencarian terhadap Ahmad Maksum, dan berhasil diringkus di depan Conato Banyuwangi.
Usai diringkus, Ahmad Maksum mengaku melakukan pencurian HP di jalan Ahmad Yani, Banyuwangi pada Februari 2018. Kemudian HP itu dijual kepada Dedy Setiono.
Diketahui, tersangka Ahmad Maksum pernah melakukan pencurian HP sebanyak sembilan kali di wilayah Banyuwangi. Sementara Dedy Setiono yang berperan sebagai penadah, pernah melakukan jual beli HP kategori tidak aman, sebanyak tiga belas kali.
"Para pelaku sudah tertangkap berikut batang bukti 1 unit HP Samsung J5 Prime, 1 unit HP Samsung J7 Prime, 1 unit HP Oppo F1s warna gold, dan 1 unit motor Honda Vario warna hitam putih Nopol P 6666 XE," pungkas Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratistha Wijaya. (yud)
0 komentar: