Jember, MotimNews. Operasi Tumpas Semeru 2018 yang dilakukan Polres Jember dalam waktu 4 hari, berhasil amankan 7,13 gram sabu-sabu dan ribuan obat keras berbahaya (okerbaya) berbagai jenis. Dalam operasi tersebut, petugas Satreskoba Polres Jember bersama jajaran petugas di Polsek juga mengamankan 22 orang tersangka.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres menyampaikan, operasi yang dilakukan oleh Polres tersebut dilakukan selama 4 hari untuk menumpas habis peredaran okerbaya dan narkoba di Kabupaten Jember.
“12 tersangka diamankan oleh Polres Jember, dan 10 tersangka lainnya diamankan jajaran Polsek Polres Jember,” ujar Kusworo kepada sejumlah wartawan, Senin (23/4).
Tersangka diantaranya, Zakaria Malik, Bayu Handika, Muklas Ragil, Arif, Faisol, Romli al Kacong, Dewi Dhomirah, Tri Leone, Syahril, dan Mochammad.
“Kemudian Umar Sutejo ditangkap di salah satu Homestay di Jember untuk kasus narkoba, dan Rahmatullah untuk kasus okerbaya,” katanya.
“Tersangka ada 1 perempuan, dan lainnya laki-laki. Dari penangkapan itu, ada yang pengedar, dan ada yang hanya sebagai pemakai. Untuk TKP 17 wilayah kota, dan 5 wilayah pinggiran,” sambungnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Kusworo, petugas mengamankan 7,13 gram narkoba jenis sabu, 3,5 butir ekstacy, 6.701 butir pil trex, 312 butir pil dekstro, Handphone 9 buah, alat hisap 10 buah, pipet kaca 12 buah, sedotan 12 buah, korek api 1 buah, dan uang senilai Rp 2.774.000.
Selanjutnya seluruh tersangka, kata Kusworo, untuk kasus okerbaya akan dikenai Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.
“Kemudian untuk kasus narkotika, dikenai Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (ata)
0 komentar: