Jumat, 13 April 2018

Kejaksaan Tahan Lurah Ardirejo

SHARE
Situbondo,MotimNews. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan sudah di P 21 dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Situbondo, Lurah Ardirejo Kecamatan Panji, Zainal Imran bersama berkasnya dilimpahkan ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (11/4) sore.

Tak lama setelah menjalani pemeriksaan di Kejari dan penerimaan barang bukti, tersangka langsung dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Situbondo.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya SH MH, penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Zainal Imran tersebut setelah diserahkan oleh penyidik Polri, dikarenakan takut melarikan diri dan mengulangi perbuatannya serta merusak atau menghilangkan barang bukti.

“Penahanan yang kita lakukan ini untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” katanya, Kamis (12/4).

Ia menambahkan, bahwa dalam waktu dekat kasusnya tersebut akan segera dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor di Surabaya.

“Untuk jangka penahanan pertama selama 20 hari, tapi sebelum 20 hari itu berkasnya sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Untuk sementara pasal yang disangkakan yaitu pasal 12 e UU Tipikor tentang penerimaan suap atau gratifikasi berkaitan dengan jabatannya,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum Lurah dan perangkatnya di Situbondo terpaksa digiring ke kantor polisi. Keduanya tertangkap tangan anggota Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Situbondo, tak lama setelah melayani warga yang mengajukan permohonan akta jual beli tanah. 

Oknum lurah dan perangkatnya itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) dari pemohon. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan anggota UPP di dalam kantor Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji. 

Dalam OTT tersebut, petugas mengamankan sebuah amplop warna cokelat berisi uang tunai Rp 10 juta. Selain itu, ikut diamankan sebuah Kartu Susunan Keluarga dan KTP atas nama pemohon. 

Keterangan yang berhasil dihimpun Memo Timur menyebutkan, bahwa aksi OTT pengurusan akta jual beli tanah di Kelurahan Ardirejo dilakukan, konon setelah UPP Situbondo menerima pengaduan. Menindaklanjuti itu, anggota UPP Situbondo pun melakukan penyelidikan, hingga berlanjut dengan dilakukannya OTT. Operasi ini dilakukan, tak lama setelah pihak kelurahan menerima uang diduga pungli dari pemohon. 

Selain oknum lurah berinisial ZI, dari OTT itu petugas juga mengamankan oknum Kasi berinisial K dan beberapa saksi, yang dianggap terkait dengan jual beli tanah.(gik)


SHARE

Author: verified_user

0 komentar: