Banyuwangi, MotimNews. Kasus penganiayaan menimpa Rhamadhan Izzath (19), pemuda asal Jalan Bantanghari, Kelurahan Penataban Kecamatan Giri, Banyuwangi. Dia lapor polisi, karena menjadi korban penganiayaan di pinggir Jalan Raya Kabat, Dusun Krajan Desa Dadapan, Jumat (13/4) malam sekitar Pukul 00.30 WIB.
Dari laporan korban, polisi langsung mencari dan berhasil membekuk Iqbal Maulana (22), Lukman Efendi (21) dan Husnul Hamim (21). Ketiga pelaku ini tercatat warga Dusun Krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat.
Para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 1 dan ayat 2 ke 1e KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Kapolsek Kabat AKP Supriyadi menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban bersama rekan-rekannya dalam perjalanan pulang sehabis bermain dari arah Rogojampi. Mereka mengendarai motor membonceng Holis, rekan korban, sedangkan Ucok membonceng Iyan.
Sesampainya di TKP, laju motor korban dihentikan para tersangka yang juga mengendarai dua motor. Saat itu, korban bertanya, kenapa laju motornya dihentikan para pelaku. Tanpa basa-basi tersangka Lukman langsung memukul korban dengan tangannya tepat mengenai wajahnya hingga kaca helm yang dikenakan korban pecah.
Karena mendapat perlakuan itu, korban melepas helmnya dan salah satu tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Setelah bangun, korban dipukuli secara bersama-sama oleh tiga pelaku tersebut dengan tangan kosong mengenai wajah dan tangan korban.
Belum puas, tersangka Lukman memukul kepala korban dengan helm yang dilepas korban, hingga helm tersebut pecah.
"Saat di gang itu, korban berteriak meminta tolong ke warga sekitar dan pengeroyokan itu berhenti usai dilerai warga. Kemudian korban dibawa ke salah satu rumah warga untuk diobati," jelas AKP Supriyadi.
Setelah mendapat pertolongan warga, korban kemudian pulang dan memberitahukan peristiwa itu ke orangtuanya. Karena tak terima anaknya dikeroyok, korban dan orangtuanya datang ke Mapolsek Kabat melaporkan tindakan ketiga pelaku tersebut.
"Dari penangkapan para pelaku, polisi menyita helm merk Bogo warna hitam milik korban yang digunakan pelaku memukul korban. Helm itu ketika disita, kondisinya pecah. Helm ini kita jadikan barang bukti. Selain itu, kasus ini juga diperkuat hasil visum korban. Dari perbuatannya, para pelaku sudah kita tangkap dan sudah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kabat," pungkas Kapolsek Kabat. (yud)

0 komentar: