Bondowoso, MotimNews. Aksi pencurian kotak amal yang meresahkan masyarakat di beberapa wilayah Kabupaten, belakangan ini akhirnya terbongkar sudah. Polisi membekuk seorang pelaku yang dalam pengakuannya kepada pihak penyidik sudah beraksi di sekitar 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tersangka diketahui bernama Eko Yulianto (37) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kepada pihak penyidik tersangka mengaku melakukan pencurian kotal amal di masjid sejak jadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari pekerjaannya di salahsatu perusahaan bangunan, saat tak memiliki pekerjaan itulah korban melihat ada kotak amal di masjid, karena keadaan sepi tersangka lalu mencurinya.
Aksi pertama pencurian kotak amal yang dilakukannya yakni di wilayah Gresik , Sidoarjo, Banyuwangi dan yang terakhir di Desa Besuk Kecamatan Klabang Bondowoso. “Karena saya selama ini tak memiliki pekerjaan terpaksa mengambil uang kotak amal itu untuk makan sehari-hari,” kata Eko.
Setiap melakukan aksi, pelaku selalu memilih malam hari atau dini hari, saat suasana sudah sepi. Pelaku langsung menggasak kotak amal yang berada di dalam masjid maupun Musala. Kemudian mengambil isinya lalu membuang kotak amal tak jauh dari lokasi.
Tersangka berhasil tertangkap setelah salah satu warga curiga dengan gelagat tersangka di dalam masjid Itjihat Desa Besuk. Yakin tujuan tersangka hendak mencuri, saksi kemudian menghubungi sejumlah warga dan mengintai dari kejauhan, saat hendak kabur, warga kemudian menyergap dan membawanya ke Polsek Klabang.
Kapolsek Klabang, Iptu Hadi Sukisman saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. “Dalam pengakuannya tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian kotak amal masjid dan terakhir ini yang dipergoki warga dan kemudian kita amankan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan satu buah kotak amal dan satu sepeda motor milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancamannya hingga 7 tahun kurungan penjara. (sug)

0 komentar: