Sidoarjo, MotimNews. Warga Dusun Jangan Asem, Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon Sidoarjo, Senin (02/4/18), beramai-ramai mendatangi kantor Kecamatan setempat. Kedatangan mereka menggunakan sepeda motor dan menumpang 1 unit truk, dengan dikawal ketat petugas gabungan Polri, TNI dan Satpol PP. Tujuan mereka untuk menuntut empat perangkat Desa TrompoAsri, yang diduga terlibat pungutan liar pengurusan sertifikat Prona, segera dipecat dari jabatannya.
Empat perangkat Desa TrompoAsri, yang dituntut warga karena telah memungut biaya pengurusan sertifikat Prona (Program Nasional ), sebesar Rp 700 Ribu hingga sebesar Rp 5 juta per-bidang. Padahal program Prona atau dikenal dengan PTSL Agararia tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Dilokasi, massa membentangkan spanduk dan poster. Mereka juga meneriakkan yel-yel untuk mendesak pemerintah melakukan pemecatan terhadap 4 perangkat desa tersebut.
Menurut Sumadi, warga Jangan Asem Trompoasri, proses pengurusan sertifikat Prona Tahun 2013 dan Tahun 2014, perangkat desa yang berdomisili di Dusun Jangan Asem itu, melakukan penarikan atau pungutan dengan besaran uang bervariasi nominalnya sebesar Rp 700 ribu sampai Rp 5 juta per-bidang. Belum lagi penarikan biaya sosialisasi dikantor balai desa sebesar Rp 700 ribu, tetapi cara kerjanya tidak sesuai.
”Ada yang dikenakan biaya Rp 1,5 juta, Rp 2,5 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta per bidang. Pada akhirnya pengurusan ini sama saja diperdagangkan oleh perangkat desa,” ucapnya.
Seperti yang terjadi bulan pada bulan lalu, salah satu perangkat Desa Trompoasri bernama Bambang, terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas Polresta Sidoarjo, namun sampai saat ini, tidak ada kejelasan maupun penyelesaian.
Diakui Sumadi, saat itu desanya sudah dua kali mendapatkan program Prona dari BPN Sidoarjo dan itupun terdapat dua kali pula pelanggaran termasuk pungli. Dan ketiga kalinya tahun 2017, dan juga terdapat pelanggaran lagi yakni pungutan liar.
"Kami menutut perangkat desa yang terlibat permasalahan tersebut, segera diberhentikan secara tidak terhormat dan tidak boleh mengerjakan tanah ganjaran. Kami benar-benar kecewa terhadap kebijakan pemerintah, Padahal kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri sejak Tahun 2013 hingga Tahun 2017 belum ada tindak lanjut. Warga Jangan Asem, Desa Trompoasri sekarang ini resah karena tidak ada kejelasan status hukum pada pelaku pungli,“ ungkapnya.
Hal senada juga dikatakan Siswanto warga setempat, bahwa Prona itu seharusnya gratis, Kalau pun ada biaya, itupun dipergunakan untuk membeli patok, materai dan lainnya. Namun yang terjadi di Trompoasri, perangkat desa memungut biaya mencapai ratusan ribu bahkan jutaan rupiah kepada pemohon. Seharusnya temuan ini diproses dengan baik oleh aparatur pemerintah dan kepolisian.
”Kami warga memang bodoh, tetapi kami tidak mau dibodohi seperti sekarang ini. Sebenarnya aksi ini dilakukan hari kemarin, namun mengingat bersamaan dengan pemilihan kepala desa maka baru dilakukan sekarang. Aksi ini sama sekali, tidak ada kaitannya dengan pilkades,“ katanya.
Sementara aksi demo untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya, perwakilan warga yang ditemui Camat Jabon, Agus Sujodko di balai pendopo kantor kecamatan. Dalam pertemuan sempat diwarnai ketegangan, pasalnya dari hasil tersebut tidak menemui titik temu atau tidak ada kejelasan serta kepastian hukum dan massa akhirnya pulang. Tidak hanya itu, ketegangan kedua massa antara kedua Dusun kerap menimbulkan potensi gejolak yang berkepanjangan. (ags/jum)

0 komentar: