Sidoarjo, MotimNews. Kakek satu cucu warga Desa Perning, Kecamatan Jetis, Mojokerto dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sidoarjo Kota, karena tepergok mencuri 14 potong celana 3/4 di Matahari Mall Jalan Gajah Mada Sidoarjo. Kakek yang badannya dipenuhi tato tersebut bernama Hartoyo (48). Alasan ia mencuri karena untuk berobat cucunya yang sakit typus dan juga untuk bayar hutang.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku pertama kali diketahui oleh tukang AC yang memperbaiki AC di lantai ll. Tukang AC itu melihat pelaku menyelipkan celana 3/4 ke pinggangnya berulang-ulang. Dan ketika pelaku turun ke lantai 1, pintu sensor bunyi.
Oleh tukang AC, aksi pelaku itu dilaporkan ke tukang parkir mall yang saat itu sedang beraktivitas menjaga kendaraan. Petugas parkir yang sebelumnya sudah diberitahu oleh tukang AC, langsung menangkap tersangka dan diserahkan ke petugas security Mall.
Kapolsek Sidoarjo Kota, Kompol Rochsulullah mengatakan, celana hasil curian diselipkan ke pinggang pelaku. Ada sebanyak 14 potong celana yang diselipkan.
"Saat tertangkap pelaku tak mengelak karena ada barang bukti," katanya, Sabtu (15/4/2018).
Akibat perbuatan tersangka, pihak mall dirugikan total Rp 4,6 juta. Harga per potong celana 3/4 dengan motif kotak-kotak tersebut senilai Rp 329.000 rupiah. Pelaku ini merupakan pencuri spesialis barang-barang di mal.
"Tahun 2015 tersangka ini juga pernah menjalani proses hukum di Polsek Sidoarjo Kota atas kasus yang sama, tapi saat itu pencurian dilakukan di Ramayana," ungkapnya.
Beberapa hari yang lalu, Matahari Mall juga kehilangan celana seperti yang dicuri pelaku sebanyak 11 potong. Dalam mencuri di Mall, pelaku memilih barang-barang yang tidak di pasang magnet sensor. Itu terbukti barang-barang yang hilang selalu yang tidak dipasangi magnet sensor.
"Atas kejadian tersebut, pihak Matahari Mall, memasang magnet sensor yang disembunyikan dan pemasangannya pun diacak," terang Kompol Rochsulullah.
Tersangka Hartoyo mengaku, kalau dirinya melakukan pencurian karena sedang butuh uang untuk membayar utang dan untuk pengobatan cucunya yang saat ini sedang sakit.
"Rencana saya, uang hasil mencuri saya buat untuk bayar utang dan membelikan obat cucu saya yang sakit typus," pengakuan duda 4 anak 1 cucu yang dijerat dengan pasal 363 KUHP tersebut. (ags/jum)

0 komentar: