Lumajang, MotimNews. Diduga terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan, seorang pemuda bernama Didik Cakyono (24), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, ditangkap oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang.
“Didik Cahyono ditangkap di rumah temannya di Desa Sumberejo, Kecamatan Sukodono, Minggu (22/4) sekira pukul 15.30 WIB,” tutur Paur Subbag Humas - Ipda Catur Budi Baskara mendampingi Kasat Reskrim AKP Roy Aquary Prawirosastro, SH.
Guna kepentingan pemeriksaan, Didik Cahyono terus digelandang menuju ke Polres Lumajang.
Namun, sebelumnya Didik di tes Urine di Rumah Sakit Bhayangkara untuk memastikan apakah dalam pengaruh alkohol.
Usai menjalani Tes Urine, Didik Cahyono langsung diinterogasi oleh penyidik dan mengaku pernah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan di sekitar lapangan GOR Wira Bhakti Lumajang beberapa waktu yang lalu.
Untuk memuluskan aksinya itu, kata Didik, dirinya mengancam korban dengan mengalungkan celurit pada lehernya. Setelah korban merasa ketakutan, dirinya langsung merampas sepeda motor milik korban kemudian di bawa kabur.
Didik juga menyampaikan, beberapa hari setelah itu dirinya juga melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung. Saat melancarkan aksinya, Didik mengaku tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh 2 orang temannya.
Identitas kedua teman Didik Cahyono sudah dikantongi oleh Tim Resmob. Saat ini masih dalam pengejaran. “Kita masih memastikan tempat persembunyiannya,” katanya.
Lanjut Catur, saat menangkap Didik Cahyono, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Nopol N 3046 ZM hasil kejahatan di TKP lapangan GOR Wira Bhakti, 1 unit sepeda Honda Vario Nopol N 6442 UQ TKP Desa Karangbendo, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat Nopol terpasang.
Juga diamankan sebilah celurit milik pelaku serta 1 buah sebo warna hitam dengan motif tengkorak warna putih.
“Didik Cahyono sudah di tahan di rumah tahanan Polres Lumajang. Perbuatannya dijerat pasal 363, 365 KUHP diancam pidana hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kasusnya masih terus dikembangkan,” tegasnya.(cho)
0 komentar: