Sidoarjo, MotimNews. Didepan beberapa orang awak media, lelaki dengan sapaan akrab Abah Cipto, memamerkan beberapa bukti-bukti
kepalsuan Anas Al-Ayubi, SH (48) warga desa Gempol Kisik, Kecamatan Gempol, Pasuruan yang mengaku
sebagai pengacara.
Diantaranya surat keterangan tidak pernah lulus dari Universitas Merdeka Pasuruan dan
Surat Hibah Palsu. Semua perbuatan Anas Al-Ayubi digunakan untuk melakukan tipu
daya kepada korbannya. Total kerugian Abah Cipto mencapai Rp 398 juta
rupiah.
H Cipto, warga Dusun Bangun Desa Tambak Kalisogo Jabon Sidoarjo menuturkan, dirinya
ditipu Anas Al-Ayubi yang mengaku sebagai pengacara dan dijanjikan akan membantu menyelesaikan permasalahan tambak, yang dibeli oleh
H Cipto.
Anas Al-Ayubi meminta sejumlah
uang beberapa kali kepada korban H Cipto, untuk biaya perkara di
persidangan, sehingga korban merugi hingga Rp 398 juta.
"Biaya menerbitkan peta
bidang minta uang, biaya eksekusi minta uang lagi," ujar Abah
Cipto.
Kasus tersebut bermula ketika
Cipto membeli sebidang tanah tambak (Jumbleng) di Desa Kedung peluk
Candi, Sidoarjo. Tanah tambak tersebut tercatat milik Hj Ruqqoyyah yang dihibahkan
ke Nurul Aissah.
Tanah seluas 11,070 Hektar yang
dibeli Cipto dengan harga Rp 700 juta secara tunai kepada Anas ini ternyata
menyimpan permasalahan.
"Surat Hibah dari Notaris
yang diberikan Anas ternyata palsu. Stempel dan tanda tangannya ini semua
palsu," terangnya di pengadilan negeri Sidoarjo, Selasa, (13/2/2018).
Tidak hanya itu, lanjut Cipto,
dirinya juga merasa ditipu oleh Anas terkait proses kepemilikan tanah tersebut, yang jumlahnya hingga ratusan juta. Namun janji-janji Anas untuk membantu
permasalahan itu, tidak ada hasilnya.
"Izin saja perlu uang Rp 120
juta untuk kepentingan sidang eksekusi di pengadilan negeri (PN) Sidoarjo.
Namun setelah saya cek, tidak pernah didaftarkan ke Pengadilan,"
tambahnya.
Tidak berhenti disitu, imbuh
Cipto, dirinya juga diminta uang lagi oleh Anas senilai Rp 45 juta dengan
alasan untuk kepentingan eksekusi objek tambak (Jumbleng) di Desa Kedung peluk Candi, Sidoarjo. Eksekusi tersebut juga mendatangkan anggota TNI, yang disuruh
Anas untuk melancarkan aksinya seolah olah eksekusi dari
Pengadilan.
"Eksekusinya abal-abal. Sudah
saya cek ke PN tidak pernah ada eksekusi," terangnya kesal.
Dirinya juga mengaku jika Anas
meminta uang untuk melihat denah atau peta bidang tanah tambak. Anas juga minta
dibelikan mobil Avanza baru untuk mobilitas. Semua keinginan Anas pengacara
abal-abal ini dituruti lagi oleh Abah Cipto.
"Ternyata bohong lagi. Dia
ini penipu. Total uang saya yang dibawanya Rp 398 juta," papar
Cipto jengkel.
Lebih jauh Cipto menerangkan,
kasus penipuan ini membuat dirinya geram. Dirinya berniatan untuk segera melaporkan Anas ke
pihak yang berwajib terkait penipuan. Abah Cipto juga akan melaporkan, terkait
gelar Sarjana Hukum (SH) palsu.
Abah Cipto mengaku mempunyai data
otentik terkait titel Sarjana Hukum (SH) yang dibuatnya itu palsu alias
abal-abal.
Anas memang pernah menempuh pendidikan
di Universitas Merdeka Pasuruan. Namun, dia tidak pernah dinyatakan lulus oleh
pihak Universitas tersebut.
"Memang pernah kuliah namun
tidak lulus. Semester 6 sudah tidak melanjutkan. Ini bukti jika gelar sarjana
hukumnya tidak benar," tutur Abah Cipto sambil menunjukkan surat
keterangan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan.
Dirinya juga akan mengumpulkan
data dan siap mendatangkan para korban yang lain, untuk membuat laporan kasus dugaan
penipuan dan pemalsuan data yang dilakukan Anas.
"Tidak saya saja yang
ditipu Anas, korban lainnya juga ada, diantaranya Pemilik rumah makan Cak
Gundul, Ibu Sri Mulyati juga tertipu uang ratusan juta oleh Anas,"
tutupnya. (ags/jum)

0 komentar: