Kamis, 22 Februari 2018

Terduga Pelaku Teroris Diserahkan ke Densus 88

SHARE
Probolinggo, MotimNews. Muhamad Lutfianto (24), terduga teroris warga Kelurahan Sumberwetan Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, yang ditangkap oleh anggota Polresta Probolinggo di depan Mako Mapolres setempat beberapa hari lalu, diduga kuat sebagai salah satu anggota teroris yang berbahaya, karena sasaran utamanya adalah menyerang anggota Polri. Pasalnya, setelah dilakukan penggeledahan dibalik jok sepeda motor yang digunakan pelaku, ditemukan pedang samurai dan buku tentang tauhid serta panduan aqidah jihad.

Setelah dilakukan penyidikan dan penggeledahan di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Sumberwetan Kota Probolinggo, Polisi mengamankan beberapa SIM Card (kartu selular) yang dicurigai untuk berkomunikasi dengan jaringan teroris.

Sedang penggeledahan di rumah mertua pelaku di Desa Pegalangan Kidul Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Polisi menemukan dua senapan angin lengkap dengan teleskop yang diduga kuat digunakan pelaku untuk latihan menembak.

Selain mendapati senapan angin pelaku, polisi juga menemukan beberapa buku tentang jihad, dan pemahaman tentang jaringan Jamaah Anshorut Thauhid (JAT) serta buku panduan jihad dengan tanda tangan Ustadz Abu Bakar Bawazir. 

Pelaku terduga teroris tersebut, Selasa (20/2/2018) siang, dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Polresta Probolinggo, mata pelaku ditutup dengan lakban hitam, tangan diborgol serta kakinya dirantai, diserahkan ke Mabes Densus 88 anti teror melalui Bandara Juanda Surabaya.

Barang bukti  (BB) milik pelaku berupa dua senapan angin, sim card (kartu seluler), buku aqidah jihad, serta pedang samurai sepanjang kira kira 80 cm juga ikut diserahkan ke Mabes Densus 88 sebagai alat bukti.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengungkapkan, dari pemeriksaan secara intensif, pelaku mengakui akan membunuh polisi, dan merampas hartanya, serta merebut senjata api (senpi) milik polisi. 
"Anggota polisi oleh pelaku dianggap thogut dan membunuh polisi adalah perbuatan amalilah dan wajib hukumnya," ujarnya.

Menurut Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal, apa yang dilakukan pelaku ini termasuk salah satu tindakan radikal yang sangat berbahaya. 
"Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan Mabes Densus 88 dan pelaku kami kirim ke Densus 88 untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," ungkap Kaporlesta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal. (tek).





SHARE

Author: verified_user

0 komentar: