Kamis, 22 Februari 2018

Satreskrim Bongkar Sindikat Pembuat KK Palsu

SHARE
Banyuwangi, MotimNews.  Resmob Barat Satreskrim Polres Banyuwangi, Senin (19/02), menangkap tiga orang pelaku terduga tindak pidana pemalsu Kartu Keluarga (KK). Yanto (46) dan Moh Ali (55), keduanya warga Kalibaru Kulon Kecamatan Kalibaru serta Syahran wahyudi (57), warga Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Effendi SH, Rabu (21/02), menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya bermula dari laporan Moh Haerul Umam (26), warga Dusun Malangsari  RT. 02/ RW. 05, Desa Kebubrejo, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. 

Korban merasa ditipu lantaran Kartu Keluarga (KK) miliknya yang dibuatkan Yanto, ditolak Kantor Dispenduk Capil Kabupaten Banyuwangi saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Karena diduga palsu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Berawal dari laporan korban yang mendapatkan KK dari Yanto dengan biaya sebesar Rp 350.000, polisi lalu menangkap Yanto di rumahnya di Dusun Krajan Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru. 

Dari pengakuan Yanto, polisi kemudian mendapat informasi bila KK yang diduga palsu tersebut berasal dari Ali. Tanpa nunggu waktu lama, polisi mengkap Ali di kediamannya di Dusun Krajan  Desa Kalibaru Kulon,  Kalibaru.

Ternyata dari keterangan Ali, polisi masih belum cukup untuk menghentikan penyelidikannya untuk membongkar sindikat pembuatan KK palsu tersebut. Dari keterangan Ali akhirnya terbongkar bila pembuat surat KK adalah Yudi yang beralamat di Genteng dengan membayar  seharga Rp 100.000,-. 
Tanpa perlawanan Syahran Wahyudi alias Yudi (57) tahun ditangkap Tim Resmob Barat Satreskrim Polres Banyuwangi di rumahnya di Dusun Kopen Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. 
Dari tangan tersangka Yudi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, tiga lembar Kartu Keluarga palsu, seperangkat komputer, printer, kertas dan berkas.

Kini ketiga tersangka masih proses penyidikan petugas dan harus mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (eko)




SHARE

Author: verified_user

0 komentar: