Probolinggo, MotimNews. Setubuhi gadis dibawah umur, Fatra Harianto (29), petani asal dusun Selatan Desa Bremi Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ditangkap Petugas unit PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo dari tempat persembunyiannya, di Desa setempat, Senin (19/2/2018) jam 18.00 Wib. Dia ditangkap Polisi unit PPA Polres Probolinggo atas dasar laporan orang tua korban.
Terkait dengan penangkapan tersangka persetubuhan anak gadis dibawah umur tersebut, Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto kepada media ini menyebutkan, bahwa pada hari Rabu 28-September-2017 lalu, sekira jam 10.00 Wib di Desa Seboro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap gadis di bawah umur, sebut saja namanya Bunga (17).
Awalnya tersangka mencium pipi kiri korban, kemudian menyetubuhi korban. Setelah itu tersangka menyuruh korban mandi, setelah mandi korban lalu diantar pulang ke rumahnya di Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Setelah peristiwa itu, selanjutnya tersangka pergi meninggalkan korban. Hingga akhirnya korban mengadu pada ibunya telah disetubuhi oleh tersangka.
Mendengar aduan tersebut, ibu korban selanjutnya melaporkan tersangka di Polres Probolinggo. Selang beberapa hari setelah laporan ibu korban, Senin (19/2/2018) jam 18.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap oleh Petugas Unit PPA dari tempat persembunyiannya, di Desa Bremi, Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo.
Kasat Reskrim AKP Riyanto, Rabu (21/2/2018) mengatakan, tersangka dan barang bukti berupa satu buah baju warna pink dan satu buah kerudung warna putih diamankan ke Polres Probolinggo guna proses hukum lebih lanjut.
"Karena perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 76 D dan atau Pasal 76 E jo. Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 7 tahun hukuman penjara," pungkasnya. (tek)

0 komentar: